Sekda NTT Meninggal

Sekda NTT Meninggal, Jenazah Domu Warandoy Belum Dimakamkan, Ini Pengawet Mayat Alami di Sumba Timur

Jenazah Sekda NTT Domu Warandoy belum juga dimakamkan pihak keluarga. Hingga Rabu 5 Oktober 2022, belum diperoleh kepastian waktu pemakaman.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
Jenazah Sekda NTT Domu Warandoy saat disemayamkan di rumah duka, Jalan RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Kini jenazah telah berada di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur namun hingga Rabu 5 Oktober 2022 belum dimakamkan. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jenazah Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Sekda NTT Domu Warandoy belum juga dimakamkan pihak keluarga.

Hingga Rabu 5 Oktober 2022, belum diperoleh kepastian waktu pemakaman.

Sekda NTT Domu Warandoy meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Jalan Frans Seda Kelurahan Fatululi Kota Kupang, Minggu 2 Oktober dini hari.

Mobil Fortuner yang disopiri sendiri oleh Sekda NTT Domu Warandoy hilang kendali dan keluar jalur sehingga menabrak pohon lontar di sisi kanan jalan.

Jenazah Sekda NTT Domu Warandoy telah dibawa ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa 4 Oktober.

Menurut rencana, pada Senin 10 Oktober pihak keluarga menggelar pertemuan di Praihiwar untuk menentukan tanggal pemakaman jenazah Sekda NTT Domu Warandoy.

Bagaimana agar jenazah awet? Cara pertama adalah menyuntikan Formalin.

Dilansir dari www.alodokter.com, dijelaskan bahwa Formalin merupakan zat yang sering digunakan dalam proses embalming atau pengawetan mayat dan bertujuan untuk memperlambat proses pembusukan.

Baca juga: Sekda NTT Meninggal, Detik Detik Tiga Pesawat Beriringan Bawa Jenazah Domu Warandoy Tiba di Waingapu

Menurut dr Devika Yuldharia, ketika seseorang meninggal maka tubuh akan mulai proses pembusukan.

Pada sebagian orang jenazah mungkin perlu disemayamkan dulu di rumah duka, dan hal ini membutuhkan pengawetan mayat untuk memperlambat pembusukan.

"Secara umum teknik embalming dapat mengawetkan mayat hingga sekitar 1 minggu, selanjutnya proses pembusukan tetap berjalan meskipun lebih lambat dibandingkan bila tidak dilakukan embalming. Namun dengan teknik tertentu, pengawetan jenazah dapat diperpanjang hingga sekitar 1-2 minggu," kata dr Devika Yuldharia.

Selain Formalin, bisa digunakan pengawet mayat alami. Cara tradisional ini kerap dipraktikkan kaum bangsawan di Kabupaten Sumba Timur. Dengan metode ini, jenazah bisa bertahan bertahun-tahun dan tidak bau.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, warga Kabupaten Sumba Timur, Rambu Ana Pura Woha mengatakan, sebelum mengenal formalin, orang Sumba biasa menggunakan metode pengawetan tradisional.

Ada macam-macam pengawet mayat alami, yaitu menggunakan kapur sirih dicampur tembakau atau daun teh. Namun yang sering digunakan adalah kapur sirih dan tembakau.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved