KKB Papua

Mahasiswa dan Pelajar Nduga Desak Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika Tak Diulur-ulur 

Para mahasiswa dan pelajar asal Nduga kembali menggelar orasi mendesak percepatan proses hukum terhadap para pelaku kasus mutilasi

Editor: Agustinus Sape
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
KASUS MUTILASI - Mahasiswa dan Pelajar Nduga Kabupaten Mimika Papua, Selasa 4 Oktober 2022, menggelar orasi di Pos VII Sentani meminta pemerintah mempercepat proses peradilan kasus mutilasi empat warga Nduga di Mimika. 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Para mahasiswa dan pelajar asal Nduga kembali menggelar orasi mendesak percepatan proses hukum terhadap para pelaku Kasus Mutilasi di Mimika, Provinsi Papua.

Di sela orasi yang berlangsung di Jayapura, Selasa 4 Oktober 2022, Koordinator Lapangan, Kineas Payage, menyampaikan kekhawatiran Kasus Mutilasi di Mimika akan sama dengan tragedi Paniai tahun 2014 yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

"Kasus ini harus diselesaikan, jangan seperti kasus Paniai 2014 dan diadili di 2022, karena terus-menerus ditunda," katanya kepada Tribun-Papua.com.

 

Untuk itu, pihaknya meminta agar kasus itu diselesaikan dengan cepat. "Kami juga minta bagian-bagian tubuh korban yang terpisah segera dikembalikan. Karena keadaan sekarang hanya sebagian, itu tidak benar adanya," tegasnya.

Kineas mengatakan, peradilan hukum yang bakal dijalani oleh keenam pelaku harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Timika, bukan di peradilan militer.

"Kami berharap sidang yang akan berjalan melibatkan keluarga korban. Kami akan kawal terus kasus ini. Dalam aksi berikut kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi," tukasnya.

Kapendam: berkas masih disempurnakan

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022, mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan setelah dilakukan penelitian oleh Oditur Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar.

Untuk berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD, katanya, ada beberapa keterangan, baik saksi maupun tersangka, yang masih perlu didalami.

Keterengan tersebut terutama keterangan tersangka dan melengkapi beberapa barang bukti yang masih kurang lengkap dan pemeriksaan HP milik tersangka di Laboratorium Forensik sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan.

"Berkasnya dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga harus melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna. Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti.

Baca juga: Perantau Asal Sulsel Luput dari Tembakan KKB Papua, Pengakuannya Bikin Merinding

Ia mengatakan, barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua.

Menurut Kapendam, apabila pemeriksaan telah selesai, maka berkas akan secepatnya diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved