Breaking News

Berita Nasional

Ferdy Sambo Cs Diserahkan Ke Kejari Jakarta Selatan, Barang Bukti Diisi Dalam Kontainer Plastik

Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TERSANGKA - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf merupakan tersangka pembunuh Brigadir J. Hari ini, Rabu 5 Oktober 2022, kelima tersangka ini diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan lima tersangka ini disertai barang bukti yang berhasil diamankan polisi. 

POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kejari Jaksel ) hari ini, Rabu 5 Oktober 2022.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka RR alias Ricky Rizal juga diserahkan ke Kejari Jaksel.

Penyerahan kelima tersangka ini disertai pula dengan barang bukti yang diamankan Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan tersebut.

Salah satu barang bukti yang hari ini akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), adalah pistol atau senjata api laras pendek.

Baca juga: Harun Al Rasyid Minta Mantan Jubir KPK Mundur dari Barisan Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Senjata api ini diduga digunakan oleh Ferdy Sambo Cs ketika menghabisi secara kejam Brigadir J alias Brigadir Yosua.

"Penyerahan kelima tersangka dan semua barang bukti itu setelah setelah penyidik Polri menjalin komunikasi dengan JPU."

"Dari komunikasi dua pihak yakni penyidik dan JPU akhirnya disepakati, penyerahan tahap 2-nya (tersangka dan barang bukti) hari Rabu tanggal 5 Oktober."

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin 3 Oktober 2022.

Dikatakannya, sesuai rencana awal, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J itu, dilaksanakan pada Senin 3 Oktober 2022.

Akan tetapi, waktu penyerahannya diundur dua hari, karena penyidik masih merundingkan terlebih dahulu soal tempat untuk pelimpahan tahap 2 itu.

Jaksa Penuntut Umum meminta agar pelaksanaan pelimpahan Ferdy Sambo Cs, dilaksanakan di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan. Jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Untuk pelimpahan barang bukti sudah dilaksanakan, Selasa 4 Oktober 2022 kemarin.

Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi, Berkas Pemecatannya Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi

Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.

Dalam foto lain, terlihat ada pula senjata api yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.

Adapun senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek atau pistol.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa barang butki yang diberikan sangat banyak.

Namun, dia enggan merinci terkait detil barang bukti yang diserahkan ke JPU.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa 4 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Menangis Saat Ditahan: Saya Titipkan Anak-anak di Rumah dan di Sekolah

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (tribunnews.com)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved