Berita Timor Tengah Selatan
Pekan Ini Bupati TTS Dipanggil Penyidik Polres TTS, Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD
Kasus pencemaran nama baik DPRD TTS tersebut telah dilaporkan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau di Polres TTS, pada tanggal 9 Maret 2022
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dalam pekan ini akan melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS Egusem Pieter Tahun terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik DPRD TTS.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau di Polres TTS, pada tanggal 9 Maret 2022, tetapi hingga saat ini Bupati Epy belum diperiksa sebagai saksi terlapor.
Dua kali Penyidik Polres TTS melayangkan surat panggilan kepada Bupati TTS, tetapi Bupati TTS tidak menghadiri panggilan Penyidik Polres TTS tersebut.
Untuk itu Penyidik Polres TTS berencana dalam pekan ini akan kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya.
"Saya sudah minta anggota untuk cek Pak Bupati apakah sudah di SoE atau belum, kalau sudah ada di SoE kita kirim panggilan dalam minggu ini," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan saat dijumpai wartawan di Polres TTS, Senin 3 Oktober 2022.
Iptu Helmi menyampaikan, jika Bupati Epy tidak menghadiri undangan penyidik maka pihaknya akan tetap memanggil terlapor untuk memberikan keterangan terhadap kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Ketua DPRD TTS tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: 40 Anggota DPRD TTS Polisikan Bupati Epy Tahun
"Kalau tidak datang, kita akan panggil lagi," imbuhnya.
Terkait kasus ini, Ketua Araksi NTT Alfred Baun angkat bicara.
Alfred menyampaikan, Bupati Epy sebagai orang yang mengerti hukum, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Jika Bupati Epy tidak mengindahkan panggilan penyidik, lanjut Alfred Baun hal tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.
"Bupati tidak hadiri panggilan penyidik, itu bentuk pembangkangan terhadap hukum. Jadi saya minta polisi untuk tegas menegakkan hukum, supaya tidak terkesan tebang pilih, karena di mata hukum semua orang sama," tegas Alfred.
Dirinya menegaskan, penyidik harus bersikap tegas dan adil dalam melaksanakan aturan.
Baca juga: DPRD TTS Tetap Komitmen Pada Laporan, Bupati Epy Tahun Sebut Taat Hukum
Dikatakan Alfred, jika penyidik memanggil terlapor dan pihak terlapor tidak mengindahkan panggilan, maka harus dilakukan upaya paksa, karena di Indonesia, semua orang sama di mata hukum.
Dia mengatakan, persoalan Bupati Epy menyebut DPRD TTS poi oke (bohong semua) pada saat pembagian alsintan di Dinas Pertanian Perkebunan dan Holtikultura Kab TTS, yang kemudian dilaporkan oleh pimpinan DPRD TTS, Marcu Mbau sebagai representasi dari DPRD TTS, mendapat perhatian publik.
Alfred menambahkan, karena persoalan tersebut melibatkan pimpinan tertinggi di daerah, penegak hukum harus menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional.
Hal tersebut dikatakan Alfred agar tidak muncul persepsi tebang pilih oleh aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten TTS dalam melaksanakan undang-undang.
"Hari ini karena pimpinan DPRD TTS dan Bupati yang berperkara penanganannya menjadi lembek. Ini tidak boleh terjadi. Sebuah perkara yang ditangani harus sampai pada putusan hukum," pungkasnya.
Dia menegaskan, jika APH masih menggunakan santun dalam penanganan kasus ini, akan berakibat pada efek jera penegakan hukum di daerah ini menjadi tidak efektif.
Baca juga: Dipolisikan DPRD TTS, Bupati Epy Tahun Beberkan Duduk Masalahnya
"Polres harus tunjukan kepada publik perihal menjalankan aturan hukum. Jangan pada pihak tertentu terkesan lembek dan pada pihak tertentu terkesan keras," katanya.
Dia meminta Polres TTS serius menangani masalah ini sampai tuntas, karena kasus tersebut sudah enam bulan di tangan polisi dan semua saksi sudah diperiksa. (Cr12)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS