Berita Timor Tengah Selatan

Pekan Ini Bupati TTS Dipanggil Penyidik Polres TTS, Kasus Pencemaran Nama Baik DPRD

Kasus pencemaran nama baik DPRD TTS tersebut telah dilaporkan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau di Polres TTS, pada tanggal 9 Maret 2022

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua Araksi NTT Alfred Baun ketika memberikan keterangan kepada media di TTS 

Alfred menambahkan, karena persoalan tersebut melibatkan pimpinan tertinggi di daerah, penegak hukum harus menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional.

Hal tersebut dikatakan Alfred agar tidak muncul persepsi tebang pilih oleh aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten TTS dalam melaksanakan undang-undang.

"Hari ini karena pimpinan DPRD TTS dan Bupati yang berperkara penanganannya menjadi lembek. Ini tidak boleh terjadi. Sebuah perkara yang ditangani harus sampai pada putusan hukum," pungkasnya.

Dia menegaskan, jika APH masih menggunakan santun dalam penanganan kasus ini, akan berakibat pada efek jera penegakan hukum di daerah ini menjadi tidak efektif.

Baca juga: Dipolisikan DPRD TTS, Bupati Epy Tahun Beberkan Duduk Masalahnya

"Polres harus tunjukan kepada publik perihal menjalankan aturan hukum. Jangan pada pihak tertentu terkesan lembek dan pada pihak tertentu terkesan keras," katanya. 

Dia meminta Polres TTS serius menangani masalah ini sampai tuntas, karena kasus tersebut sudah enam bulan di tangan polisi dan semua saksi sudah diperiksa. (Cr12)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved