Berita Sumba Timur
Warga Membludak di Samsat Sumba Timur di Injury Time Pemberlakuan Tax Amnesty
Perpanjangan Tax Amnesty berakhir pada Jumat 30 September 2022 sehingga warga pemilik kendaraan bermotor tidak mau kehilangan kesempatan.
Penulis: Edi Hayong | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Warga pemilik kendaraan bermotor membludak di Samsat Sumba Timur di masa injury time atau jadwal terakhir pemberlakuan Tax Amnesty atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Perpanjangan Tax Amnesty berakhir pada Jumat 30 September 2022 sehingga warga pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak mau kehilangan kesempatan.
Adapun Tax Amnesty berlaku untuk pelunasan pajak tertunggak, terlambat maupun pengurusan balik nama kendaraan dari luar wilayah dan juga kendaraan dalam wilayah akibat pembelian dari tangan ke tangan untuk diproses ke alamat Sumba Timur atau ke alamat pribadi masing-masing.
Baca juga: Honorer Kantor Pertanahan Sumba Timur Diduga Dianiaya dan Dikeroyok, Tak Sadarkan Diri Tujuh Jam
Dalam rilis berita dari Samsat Sumba Timur yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Jumat 30 September 2022 ditulis bahwa warga sangat antusias.
Sejak pagi hari warga sudah mendatangi Samsat Sumba Timur yang beralamat d Jalan Ampera Nomor 14, Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu.
Mereka rela antre menunggu giliran baik untuk pelunasan PKB tertunggak, maupun proses balik nama dan pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Baca juga: Pemandu Siap Pandu Tanggedu Spot Wisata Air Terjun di Desa Mondu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Hal ini diakui Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur/Samsat, Oktavianus Mare, SS.
Dirinya bersama Kasubag Tata Usaha Fredy Evlison Jara,SST, Kasie Penetapan dan Penagihan Elisabeth Kahi Oy, SH dan Kasie Verifikasi Rosalin A.Radja Gah, A.Md memantau langsung kegiatan hari terakhir pemberlakuan tax amnesty ini.
Dikatakan Oktavianus bahwa pihaknya menyiapkan tambahan personil untuk di loket samsat dan juga sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Dengan tetap memberikan pelayanan yang prima yaitu senyum, salam dan sapa kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Salah satu, pemilik kendaraan yang tidak mau namanya disebutkan mengusulkan kepada pemerintah Provinsi NTT agar kebijakan tax amnesty PKB dan balik nama kendaraan diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
Mengingat, kondisi ekonomi masyarakat dalam proses pemulihan dampak dari penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dalam Sepekan, Covid 19 di Sumba Timur Bertahan Satu Kasus
Selain itu, perlu gencar disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar dapat dimanfaatkan guna pelunasan pajak tertunggak maupun balik nama.
Ditambahkannya, perlu ada regulasi yang mengikat dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk memberikan dampak kepada para pemilik kendaraan yang masih berplat luar NTT.