Polisi Tembak Warga Belu

Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Kawal Kasus Kematian Gerson Yaris Lau

Gerson Yaris Lau tewas ditembak anggota Buser Polres Belu, di Dusu., Selasa 27 September 20

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.com
KETERANGAN - Sipri Manek mwakili Keluarga korban penembakan di Belu memberikan keterangan di RSUD Atambua. Sipri Manek juga memberikan imbauan untuk keluarga  korban untuk tidak membuat insiden atau membuat masalah yang baru 

POS-KUPANG.COM, BELU - Pihak keluarga mengawal kasus Polisi Tembak Warga Belu di mana korban Gerson Yaris Lau meninggal dunia.

Seperti diketahui Gerson Yaris Lau tewas ditembak anggota Buser Polres Belu, di Dusun Motamoruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa 27 September 2022, sekitar pukul 09.30 Wita. 

Sipri Manek, mewakili keluarga korban memberikan keterangan di RSUD Atambua.

"Saya tidak tahu persis tadi baru datang ke rumah dan meyampaikan bahwa anak yang menjadi korban ini telah berbuat masalah beberapa waktu lalu. Namun saya tidak perhatikan kapan dia buat masalanya hingga terjadi hal ini," kata Sipri Manek.

Sipri Manek menjelaskan korban Gerson Yaris Lau sebelum kejadian sempat dicari polisi.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu Jadi Atensi Kapolda Setyo Budiyanto, Propam Polda NTT Kumpulkan Data

"Harapan saya yang namanya takdir juga Tuhan tidak bisa kita terkah kapan apalagi dengan cara-cara begini  Apalagi yang paling penting pelakunya jelas bertanggung jawab dan akan di proses secara hokum menurut hukum yang berlaku," kata Sipri Manek.

Sipri Manek juga memberikan imbauan untuk keluarga  korban untuk tidak membuat insiden atau membuat masalah yang baru.

Dan bukan hanya itu keluarga korban juga berharap untuk masalah ini biaralah proses hukum akan menentukan siapa salah saipa yang benar.

"Karena kita berada di daerah hukum biarlah hukum yang menentukan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Saksi Mata Ungkap Fakta Baru Kematian Gerson Yaris Lau, Dengar 5 Tembakan

Sipri Manek juga menyampaikan keluarga akan tetap mengawal proses hukumnya seperti apa bagaiamana keadilan hokum berlaku dalam kasus ini itu yang kita harapkan.

"Semua itu ada juga berdasarkan dari pernjelasan dokter sebagai bukti hukumnya kita butuh otopsi," ujarnya.  (Veronika Sarina Jeliman)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved