Berita Sumba Barat
Bupati Sumba Barat Pimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Bupati Sumba Barat Yohanis Dade dalam arahannya menegaskan pajak merupakan salah sau sumber pendapatan asli daerah (PAD)
Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H memimpin rapat evaluasi penerimaan pajak bumi dan bangunan, sektor pedesaan dan perkotaaan tahun 2020 di aula gedung Badan Pembinaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Selasa 27 September 2022.
Bupati Sumba Barat Yohanis Dade dalam arahannya menegaskan pajak merupakan salah sau sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah ini. Dan pendapatan asli daerah turut berperan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan.
Karena itu, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade meminta seluruh stakeholder dan camat terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua kepala desa dan lurah di wilayahnya masing-masing demi mempercepat pelunasan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan.
Baca juga: Antrean Kendaraan Di SPBU Golusapi Sumba Barat Daya Macetkan Lalu Lintas Jalan Raya
Dihadapan para pimpinan OPD, Camat, Lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sumba Barat, Bupati Yohanis Dade meminta camat, lurah dan kepala desa yang belum mencapai target 100 persen penerimaan pajak bumi dan bangunan, sektor pedesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun 2021 agar segera melakukan pemungutan dan penyetoran sehingga tidak menjadi piiutang yang terbawa sampai tahun berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yohanis mengingatkan agar para camat memberikan perhatian pada petugas pemungut yang saat ini sedang bermasalah karena memegang uang pajak namun belum setor. Sebab bila sampai batas waktu yang ditetapkan belum juga melakukan penyetoran maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu para camat diminta memberi perhatian serius kepada lurah dan desa yang telah memungut pajak bumi dan bangunan, sektor pedesaan dan perkotaan untuk segera menyetornya. Jangan disimpan. Hal itu demi mendukung kelancaran pembangunan daerah ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS