Seleksi CASN 2022

BKN Mulai Data Pegawai Non-ASN, Tapi Bukan untuk Jadi PNS

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai membuka pendataan pegawai non-ASN hingga ke daerah-daerah.

Editor: Agustinus Sape
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
DATA NON-ASN - Ilustrasi perekrutan calon aparatur sipil negara (ASN). BKN mulai data pengawai non-ASN. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mulai membuka pendataan pegawai non-ASN hingga ke daerah-daerah.

Sudah diketahui umum bahwa mulai tahun anggaran 2023 tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer.

Lalu, bagaimana dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sampai saat ini? Apakah mereka otomatis diangkat jadi PNS atau diberhentikan?

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Sejumlah masyarakat menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK.

Apalagi pada saat bersamaan Pemerintah mulai membuka pendaftaran untuk proses seleksi PNS dan PPPK.

Baca juga: Seleksi CASN 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Benarkah pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat jadi PNS/PPPK?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya dihubungi Kompas.com, Minggu 25 September 2022.

Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.

Baca juga: Tak Ada CPNS, Menpan-RB Pastikan Rekrutmen CASN 2022 Diprioritaskan untuk PPPK Guru dan Kesehatan

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN.

Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

  • Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi.
  • Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
  • Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kategori dan syarat non-ASN

Dikutip dari Kompas.com 20 September 2022, tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

Berikut ini syarat pendataan tenaga non-ASN:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Cara Daftar Pendataan Non-ASN

Bagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN:

  • Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  • Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  • Kemudian, klik "Lanjutkan".
  • Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  • Klik "Lanjutkan". Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
  • Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
  • Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  • Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  • Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  • Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
  • Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Lalu, klik "Selanjutnya".
  • Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
  • Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?"

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved