Seleksi CASN 2022
Seleksi CASN 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Seleksi CASN 2022 sudah dibuka, ini Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftar SSCASN BKN
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk para honorer khusus guru. Pemerintah secara resmi telah membuka Seleksi CASN 2022. Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cara Daftar PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN.
Seperti yang sudah disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK termasuk Seleksi PPPK Guru 2022 akan dimulai minggu ketiga atau minggu keempat bulan September hingga Oktober 2022.
Dari total 530.000 lebih formasi PPPK 2022, sebanyak 319.716 orang dialokasikan untuk PPPK Guru.
Sesusia Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 349/P/022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) guru dilakukan melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Resmi Dibuka, Ini Syarat, Ketentuan Terbaru dan Kategori Pelamar
Karena itu, para pelamar Seleksi PPPK Guru 2022 diharapkan sudah memiliki email aktif sebelum mengikuti rangkaian seleksi.
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
1. Mei: penetapan Permenpan-RB Nomor 20/2022 tentang PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
2. Juni: Sosialisasi Permenpan-RB Nomor 20/2022 dan rapat koordinasi teknis Panselnas bersama Pemda
3. Juli: rapat koordinasi teknis panselnas bersama pemda
4. Agustus: persiapan pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022
Baca juga: Tak Ada CPNS, Menpan-RB Pastikan Rekrutmen CASN 2022 Diprioritaskan untuk PPPK Guru dan Kesehatan
5. September-Oktober: penuntasan 193.954 guru yang lulus passing grade pada 2021 dan pelaksanaan penilaian kesesuaian
6. November-Desember: pelaksanaan tes
Cara Daftar PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.