Seleksi CPNS 2022
Seleksi CPNS 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Syarat, Dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN
Informasi terkini terkait Seleksi CPNS 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, syarat, dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCANS BKN
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2022 akan segera dibuka. Berdasarkan informasi yang disampaikan MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka minggu ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022. Karena itu, para calon peserta perlu mengetahui dan memahami syarat, dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN BKN.
Menurut Abdullah Azwar Anas, ada 530.028 formasi PPPK akan dibuka tahun ini. Dari kuota yang ada diprioritaskan untuk honorer terutama tenaga guru, kesehatan dan teknis lainnya,
Dari kuota yang ada dialokasikan untuk PPPK Guru: 319.716 orang, PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang, PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.
Dikatakan Abdullah Azwar Anas, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Ini Sekolah Kedinasan Langsung Jadi PNS Tanpa Tes, STAN hingga IPDN
Meski telah mengumumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 pada minggu ketiga hingga minggu keempat 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan Pendaftaran PPPK 2022 dibuka.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menetapkan skema seleksi pendaftaran dan formasi untuk CPNS dan PPPK 2022.
Pemerintah menyampaikan pengumuman resmi seputar CPNS dan PPPK 2022, melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ungkap Bima.
Baca juga: Seleksi CPNS 2022: Formasi PPPK 2022, Syarat Pendaftaran CASN 2022 dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Bisa dipastikan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru, melainkan juga tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.
Jika memungkinkan, Bima Haria mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen PPPK di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.