Lowongan Kerja

Lowongan Kerja, Link Rekrutmen Pendamping Desa 2022, Syarat PLD Kemendes

Kementerian Desa atau Kemendes membuka Rekruitmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa atau PLD Kemendes di Tahun 2022

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Pendaping Desa
LOWONGAN KERJA - Kemeneterian Desa atau Kemendes membuka kesempatan Rekrutmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa atau PLD Kemendes 2022. 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Desa atau Kemendes membuka Rekruitmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa atau PLD Kemendes di Tahun 2022.

Di website Pendamping Desa.com tertera Link Rekrutmen PLD Kemendesa 2022.

Lantas, apa saja Syarat Pendamping Desa, bagaimana Tahapan Seleksi PLD Kemendes 2022, berikut penjelasannya:

Tahapan Seleksi Rekrutmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa:

Pendaftara/Registrasi

* Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta

Baca juga: Lowongan Kerja Indomaret Group bagi Lulusan D3 - D4/S1,Daftar Online di bit.ly/spv-trainee-indomaret

* Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

* Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)

Proses Seleksi Pendaftaran

* Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi

Pengumuman Hasil Pendaftaran

* Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancaraa.

Tes Tulis

Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

Tes Wawancara

Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

Baca juga: Lowongan Kerja PPK dan PPS, KPU Provinsi NTT Butuh 11.634 Formasi untuk Penyelenggara Pemilu 2024

Penetapan Hasil Seleksi

Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

Kontrak Kerja dan Penugasan

Tugas pokok dan fungsi

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020:

* Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

* Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID

* Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

* Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

Baca juga: Lowongan Kerja Mobile Developer Officer BUMN Berdikari, Daftar Online di https://bit.ly/JoinBDK

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan  ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan  Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan  RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

Percepatan pencapaian SDGs Desa

* Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan

* Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun

* Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal

* Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan:

Baca juga: Perusahaan Kontraktor Tambang Buka Lowongan Kerja FGDP Lulusan S1, Usia Maksimal 25 Tahun

BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran

BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data

BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal

Meningkatkan partisipasi masyarakat

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa

meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.

Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa

Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa

Meningkatkan kapasitas diri

Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga

Melaporkan pelaksanaan tugas.

Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Baca juga: PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan S1, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan, Cek Syarat

Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Melaksanakan tugas lain dari Kementerian

Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Informasi link rekrutmen Pendamping Desa 2022 di Pendampingdesa.com

dan link rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 di rekrutmenpld.kemendesa.goid

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved