Berita Timor Tengah Utara

Diskusi Terbuka Publik Tentang Revisi RT/RW, Wabup TTU Titip Pesan Penting

Konsultasi publik ini memiliki makna yang penting dan strategis sebab merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi saat memberikan kata sambutan pembukaan kegiatan Diskusi Terbuka Publik Tentang Revisi RTRW Kabupaten TTU, Senin, 26 September 2022 

"Untuk kepentingan itulah, konsultasi publik ini dilaksanakan. Forum konsultasi ini diharapkan dapat jeli melihat kondisi hari ini, mengevaluasinya secara obyektif, memprediksi kecenderungan perkembangan ke depan dan memberikan saran solutif dengan memperhatikan potensi sumber daya yang dimiliki agar RTRW hasil revisi benar-benar representatif sebagai acuan pelaksanaan pembangunan daerah," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Eusabius, dirinya mengingatkan dua hal untuk diperhatikan dalam kegiatan diskusi terbuka publik revisi  RTRW yakni; berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang bersifat hirarkis yang berarti bahwa RTRW kabupaten harus mengacu pada RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Prinsipnya, rencana tata ruang yang berlaku pada lingkup mikromerupakan penjabaran dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. 

"Ini berarti, RTRW Kabupaten merupakan penjabaran dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Hal ini perlu diperhatikan secara serius agar RTRW Kabupaten TTU hasil revisi tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi," bebernya.

Selain itu, revisi RTRW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal yaitu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak serta memperhatikan daya dukung lahan dan potensi sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu, forum konsultasi perlu memperhatikan karakteristik fisik wilayah, karakteristik demografi, karakteristik sosial-budaya dan karakteristik ekonomi wilayah.

Pada prinsipnya, RTRW merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan ijin prinsip dan ijin lokasi. Oleh karena itu, revisi RTRW ini tidak dimaksudkan untuk pemutihan berbagai penyimpangan pemanfaatan ruang yang telah terjadi ataupun untuk mengakomodir dan mengamankan “titipan pesan” dari orang atau pihak tertentu. RTRW hasil revisi harus dapat menjamin terciptanya ruang yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat. 

RTRW bukanlah akhir dari proses penyelenggaraan penataan ruang. RTRW perlu dikonkritkan dan dijabarkan secara lebih detail lagi dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Oleh karena itu, RTRW hasil revisi ini nantinya harus segera dijabarkan dalam RDTR dan RTBL yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Ini harus menjadi catatan Dinas PUPR untuk segera ditindaklanjuti. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat dirugikan karena pemerintah daerah menerbitkan IMB tanpa berdasarkan RDTR dan RTBL," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved