Berita Belu

Kasat Reskrim Polres Belu Sebut Seorang Anak Dianiaya Oknum ASN Hingga Meninggal

Korban JBG dianiaya oleh pelaku yang berinisil AVBA (37), seorang ASN yang tinggal di kompleks asrama Kodim Belu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam. Dalam keterangannya Kasat menuturkan bahwa seorang anak laki-laki berinisial JBG di Atambua, Kabupaten Belu, NTT dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA- Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam mengungkapkan bahwa seorang anak laki-laki berinisial JBG di Atambua Kabupaten Belu NTT dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.

Korban JBG dianiaya oleh pelaku yang berinisil AVBA (37), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kompleks asrama Kodim Belu.

Korban sempat dirawat di RSUD Atambua namun nyawanya tidak tertolong.

Sesuai keterangan pelaku, ia menganiaya korban karena kedapatan berada di kamar anaknya dan hendak memperkosa anaknya. 

"Pelaku kedapatan di kamar anaknya hendak mau memperkosa anaknya, makanya pelaku emosi terhadap korban", kata Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi Kamis malam 22 September 2022.

Menurut Sujud, polisi sudah mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Polres Belu Amankan Warga Kabupaten Malaka Timbun BBM Bersubsidi

Kejadian tersebut terjadi di Asrama Kodim 1605 Belu, Kamis 22 September 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

Pelaku jelas Kasat Sujud melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan cara memukul korban berulang kali.

"Korban mengalami luka dan mendapat perawatan medis di RSUD Atambua dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 22 September 2022, sekira pukul 06.20 Wita dini hari," ujarnya.

Pelaku penganiayaan, berinisial AVBA mengakui perbuatannya. Ia telah menganiaya korban JBG di tempat kejadian perkara (TKP) persis di asrama Kodim Belu, Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

Seperti tertuang dalam BAP, kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Lusiano Gomes. Gomes mendapat informasi, korban dipukul oleh pelaku dan dirawat ke rumah sakit namun nyawa tidak tertolong.

Mendapat informasi itu, Gomes melaporkan kejadian itu ke piket Kodim, Yakobus Lopes.

Baca juga: Laksanakan Perintah Kapolri, Polres Belu Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Mendapat informasi itu, Yakobus yang adalah saksi dua dan Gomes mendatangi rumah pelaku.

Pelaku AVBA mengakui kalau ia telah menganiaya korban. 

Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, Lusiano Gomes yang tinggal di Desa Kabuna ini melaporkan kasus itu ke Polres Belu dan polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mengamankan pelaku.

Korban tinggal di asrama Kodim dengan keluarganya. (jen)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved