Berita NTT
Penyanyi Marcell Siahaan Ajak Musisi NTT Daftar Diri dan Karya Rekam di LMK Agar Dapat Royalti
Bagi Marcell Siahaan, melindungi karya sendiri sejak dini adalah hal yang saat ini perlu digaungkan kepada para penyanyi dan pemusik di NTT.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM- Penyanyi ternama Indonesia Marcell Siahaan mengajak masyarakat Nusa Tenggara Timur ( NTT ) khususnya para pelaku di industri musik yaitu penyanyi atau pemusik untuk tertib mengenai administrasi terkait karya-karya yang dihasilkan.
Bagi Marcell Siahaan, melindungi karya-karya sendiri sejak dini adalah hal yang saat ini perlu digaungkan agar para penyanyi atau pemusik di NTT lebih sadar akan pentingnya manfaat yang akan dirasakan di masa depan.
Hal ini disampaikan pria yang menyanyikan lagu hits berjudul Takkan Terganti ini saat menjadi pengisi materi dalam diskusi hybrid yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang bertemakan '''Pemanfaatan Karya Cipta Untuk Memperoleh Manfaat Ekonomi' di Hotel Neo Kota Kupang Rabu 21 September 2022.
Marcell menjelaskan, siapapun yang mempunyai karya dan sudah diumumkan bukan hanya berupa ide atau pemikiran tetapi berbentuk sebuah kondisi saat itu juga dia memiliki hak cipta.
Baca juga: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone Ajak Musisi NTT Segera Daftar HAKI
Tetapi menurutnya, para penyanyi dan pemusik perlu mengambil sikap untuk melindungi karya-karya mereka dengan melakukan pencatatan lengkap dan penertiban administrasi sejak dini.
''Masyarakat Indonesia itu mayoritas tingkat kesadaran administrasi belum cukup untuk menghadapi era digital, kita harus telaten dengan karya kita, karya itu seperti anak kita sendiri, dan yang paling penting kita mempunyai pecatatan lengkap tentang karya kita. Saya mengajak kita semua untuk sadar dan belajar mengenai administrasi khususnya administrasi terkait dengan karya-karya kita,'' ujar pria bernama lengkap Marcellius Kirana Hamonangan Siahaan ini.
Marcell yang membawakan materi tentang ''Mengenal Royalti Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan'' ini juga mengungkapkan bahwa ketika sebuah lagu tercipta dan dipublikasikan ada beberapa hak yang timbul, yaitu hak cipta dan hak terkait.
Menurut pria kelahiran 21 September 1977 ini , seorang musisi yang menciptakan, menyanyikan dan memainkan instrumen sudah bisa dibilang mempunyai double source dan punya income, sebagai pencipta dia akan mendapatkan royalti dari hak cipta dan sebagai performer dia akan mendapatkan performing royalti.
Baca juga: Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Gandeng Marcell Siahaan Dalam Diskusi Hybrid Kekayaan Intelektual
Dan untuk merealisasikan itu semua, menurut Marcell sudah ada aturan untuk mendapatkan royalti dari performance rights yaitu melalui lembaga manajemen kolektif atau LMK.
Hal ini sudah diatur dalam UU 28/2014 pasal 87 ayat 1 yang berbunyi ''Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial''.
''LMK itu adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti,'' tutur pelantun lagu firasat ini.
Tetapi 2 hal yang disoroti Marcell Siahaan yaitu sampai saat ini masih ada pemusik atau penyanyi yang sudah memiliki karya rekam namun tidak bisa mendapatkan royalti dari performing right karena tidak mendaftarkan dirinya dan karyanya ke LMK dan juga masih banyak pemusik atau penyanyi yang tidak tahu bahwa meskipun mereka tidak menulis lagunya, namun mereka tetap berhak mendapatkan royalti dari performing rights atas karya rekamannnya.
Ia berharap agar para Pemusik dan penyanyi di NTT segera mendaftarkan dirinya dan karyanya ke LMK.
Sementara itu, Agung Darmasasongko yang merupakan salah satu pengisi materi lebih menekankan pada pengetahuan mengenai perlindungan hak cipta serta tantangan yang dihadapi saat ini.
Menurut Agung, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi salah satu variabel dalam perlindungan hak Cipta, mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan system hukum hak cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum.