Berita Alor
Calon Pendeta Cabuli Anak di Alor, LPA NTT Minta Kepolisian Terapkan UU TPKS
Menurut Veronika Ata yang juga Direktur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, kekerasan seksual yang menimpa 14 orang patut dikecam.
Sementara Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko yang didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, menjelaskan, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Alor juga telah memeriksa para korban dan mendampingi saat visum di rumah sakit, hingga korban diambil keterangan, termasuk orang tua korban.
"Ada korban yang jadi saksi untuk korban lainnya," jelasnya, Kamis 15 September 2022 lalu.
Laporan tindakan asusila ini berawal dari 1 September 2022 oleh 6 korban anak-anak, kemudian berkembang menjadi 12 orang pelapor setelah dilakukan pengembangan dan pendampingan. Kini dengan 2 laporan terbaru maka menjadi 14 orang korban yang dilakukan tersangka.
"10 anak di bawah umur dan 4 korban rata-rata berusia 19 tahun," tandas Ari lagi.
Ia menjelaskan para korban masih malu dan sangat trauma atas perbuatan tersangka yang memperdaya, memaksa dan mengancam mereka untuk bersetubuh.
Tersangka yang pernah bertugas di Kabupaten Alor sebagai vikaris ini juga melakukan aksi bejatnya di kompleks GMIT, Alor.
Ia juga merekam atau membuat video dan memotret para korban saat melancarkan aksi kejinya. Video dan foto ini pun digunakannya mengancam korban bila tidak menurutinya.
Baca juga: Batal Tahbis Pendeta, Mantan Vikaris Sinode GMIT Mendekam Dalam Tahanan Polres Alor
Tersangka juga dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil juga hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan undang-undang perlindungan anak.
Para korban mengalami pelecehan ini sejak akhir bulan Maret 2021 hingga akhir bulan Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wita saat mereka mengikuti kegiatan sekolah minggu di sebuah kompleks Gereja di Kabupaten Alor.
Ia menyebut berkas perkara kasus ini pun sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS