Hacker Bjorka
Pengamat : Hacker Bjorka Hanya Pengalihan Isu
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai fenomena hacker Bjorka kuat kaitannya dengan pengalihan isu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai fenomena hacker Bjorka kuat kaitannya dengan pengalihan isu.
Dia mengindikasikan hacker Bjorka sengaja dibesar-besarkan di tengah tingginya gejolak masyarakat soal kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga perkara pembunuhan Ferdy Sambo.
"Saya sebenarnya jujur mencurigai seperti itu, nuansanya lebih ke arah politik, hacker Bjorka ini sengaja dihadirkan," kata Trubus Rahadiansyah dihubungi Tribun Network, Jumat 16 September 2022.
Trubus Rahadiansyah juga tidak menampik maraknya kasus kebocoran data sebagai langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, pengesahan UU PDP pun tidak bisa menjamin data digital lebih aman.
"Belakangan ini santer data bocor tetapi langkahnya apa, dengan UU PDP asumsinya bisa selesai dengan adanya kepastian hukum, saya rasa itu hanya asumsi," tutur Trubus Rahadiansyah.
Baca juga: Pemuda Penjual Es Jadi Tersangka, Bantu Hacker Bjorka Buat Grup Telegram
Lebih jauh, Trubus menegaskan bahwa persoalan Perlindungan Data Pribadi tidak mendesak apalagi Presiden Joko Widodo menekankan hal lain yaitu di tatanan keimigrasian.
Dia menegaskan kondisi imigrasi Indonesia menjadi lebih urgensi karena seringkali menghambat masuknya investasi dan wisatawan asing.
"Jadi kalau UU PDP disahkan hanya mengikuti tren legislasi primer perlindungan data pribadi tidak akan banyak manfaatnya," jelas Trubus.
Dosen ilmu hukum ini menambahkan persoalan-persoalan kebocoran data sangat lumrah di perkembangan zaman era digital.
Seperti diketahui hacker anonim yang mengatasnamakan dirinya Bjorka mengklaim telah membocorkan data milik sejumlah instansi dan pejabat negara.
Mulai dari data yang diklaim dari proses registrasi kartu SIM Card, situs Komisi Pemilihan Umum, hingga surat-menyurat milik Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Pengamat Cyber : Hacker Bjorka Sulit Ditangkap
Kerja Satgas Perlindungan Data
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data untuk menyelesaikan masalah kebocoran data.
Satgas terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).