Berita Nasional
KPK Sebut Biaya untuk Jadi Kepala Daerah Capai Rp 150 Miliar
KPK mengungkapkan biaya untuk menjadi kepala daerah. Nilainya tidak sedikit, angkanya mencapai miliaran rupiah tergantung daerah pemilihan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya untuk menjadi kepala daerah. Nilainya tidak sedikit, angkanya mencapai miliaran rupiah tergantung daerah pemilihan.
"Versinya Kemendagri modalnya adalah untuk kabupaten atau kota yang pinggiran Rp30-50 miliar. Di atas, itu yang menengah Rp 50-100 miliar, untuk yang metro sudah di atas Rp150 miliar," sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar, Jumat 16 September 2022.
Nurul Ghufron mengatakan, tidak proporsionalnya gaji hingga mahalnya biaya politik membuat kepala daerah terpaksa untuk mengembalikan modal politik dengan cara koruptif.
Ia membeberkan, setidaknya sudah ada ratusan pejabat kepala daerah hingga legislator yang telah ditangkap KPK lantaran berbuat korupsi.
"Kita tahu gaji kepala daerah masih relatif tidak proporsional dengan bebannya. Sehingga, mau tidak mau proses pengembalian modal itu dengan cara korup, me-maintain proses dukungan politik juga butuh biaya, harus bikin program Sinterklas kepada publik. Apalagi, kalau mau nyambung untuk proses politik lebih lanjut atau tahap kedua," katanya.
"Ini yang menyebabkan proses berbiaya tinggi, ditopang gaji yang belum proporsional menjadikan korupsi sebagai jalan keluarnya. Ketika korup, kucing-kucingan dengan KPK, dan melahirkan sudah 300 kader di legislatif, yang duduk di kepala daerah sudah 144," tambahnya.
Baca juga: Mendagri Janji Tak Lagi Tunjuk Anggota TNI/Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Baca juga: Pj Kepala Daerah Dievaluasi Setiap 3 Bulan, Firli Ancam Cokok Penjabat yang Korupsi
Menurut Nurul Ghufron, tingginya biaya politik tersebut menyebabkan proses demokrasi menjadi transaksi bisnis. "Demokrasi di Indonesia, yang sampai saat ini masih biayanya sangat tinggi mengakibatkan proses politik yang harusnya secara hati nurani menjadi transaksi bisnis," sebutnya.
Karenanya, Nurul Ghufron mengajak ke depannya dibentuk Undang-Undang Partai Politik. Hal itu bertujuan mengatur penggunaan anggaran hingga bantuan serta sistem politik.
"Makanya mari kita bangun sistem politik ke depan yang lebih berintegritas dan itu awalnya dari kebijakan pembentukan Undang-Undang parpol. Baik tentang penggunaan anggaran, bantuannya, termasuk tentang sistem politiknya seperti apa. Apakah terbuka, proporsional maupun apapun," ujarnya.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.
Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022. (tribun network/ham/kps/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS