Breaking News

Berita Nasional

Ponsel Effendi Simbolon Berdering 24 Jam, Mengaku Diancam Dibunuh

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengaku diancam dibunuh usai menyebut TNI seperti gerombolan atau ormas.

Editor: Alfons Nedabang
Indra Akunto/KOMPAS.com
Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon. 

Effendi sempat dilaporkan oleh tiga ormas dan perseorangan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait ucapannya itu.

Ketiga ormas itu adalah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), Panca Marga, dan Antartika. Namun MKD memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi itu.

"Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, saat membacakan keputusan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 September.

Habiburokhman mengatakan apa yang disampaikan Effendi terkait isu disharmoni di tubuh TNI merupakan sebuah kritikan yang bersifat membangun.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 20a ayat 3 UU MD3. Keputusan MKD berlaku sejak ditetapkan," pungkas Habiburokhman. (tribun neywork/den/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved