Seleksi CPNS 2022
PEGUMUMAN RESMI dari KemenPAN-RB, Pekan Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Honorer Cek Syarat
PEGUMUMAN RESMI dari KemenPAN-RB, pekan depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Honorer cek syarat da dokumen
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
- Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Mengutip dari berbagai sumber, untuk syarat menjadi PNS, tenaga honorer juga harus menerapkan syarat menjadi ASN PKK 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 22 Juli 2022 yaitu sebagai berikut:
- Tenaga honorer harus merupakan tenaga honorer kategori II (THK-2) terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
- Honorarium yang diterima tenaga honorer diperoleh sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dar APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
- Minimal telah diangkat oleh pimpinan unit kerja
- Minimal telah bekerja satu tahun
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 56 tahun.
Sebagaimana yang tercantum dalam SE terbaru, saat ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan tenaga honorer.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memetakan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 ini. (*)
Berita terkait Seleksi CPNS 2022
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS