Berita Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Protes
Apa yang akan terjadi jika pada akhirnya Gubernur Papua Lukas Enembe benar-benar diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi?
"Kalau tidak salah berinsial AS dan JO," ucapnya.
Sementara seorang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik jaksa mengaku, ini merupakan pemanggilan yang kedua dan dia mendapat 20 pertanyaan dari penyidik.
"Sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik," katanya pria yang enggan namanya disebutkan.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar 2 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
"Sekitar 2 jam (diperiksa). Saya datang saat itu pukul 9.00 WIT, baru dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT," katanya.
Baca juga: Dipicu Deklarasi Poros Gerindra-PKB, Prabowo Subianto Langsung Gusur Ganjar Pranowo
Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini menangani kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Papua Barat untuk kegiatan Kongres pemuda Katolik Tahun 2021.
Dana yang bersumber dari APBD itu sekitar Rp 3 Miliar.
Kegiatan Kongres yang sedianya digelar di Papua Barat akhirnya dipindahkan ke luar Papua Barat, sementara Anggaran tersebut telah di cairkan kepada Panitia Pelaksana.
Penanganan kasus ini sudah masuk tahap Penyidikan dimana sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Saat ini penyidik Jaksa masih mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara PKKN kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Papua Barat.*
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Bereaksi Keras