Berita Nasional

Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya mengejar dan menangkap para pejabat pemerintahan di Papua.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (foto kiri) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuluskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri. 

POS-KUPANG.COM - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang gencar-gencarnya mengejar dan menangkap para Pejabat pemerintah di Papua.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang sudah ditangkap kini dijebloskan ke tahanan KPK. Sementara Gubernur Papua, Lukas Enembe kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Sedangkan satu pejabat lainnya, yakni Ricky Ham Pagawak yang merupakan Bupati Mamberamo, dikabarkan telah melarikan diri ke PNG ( Papua Nugini ).

Ketiga pejabat ini diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.

Baca juga: Raja Emas Papua Tak Berkutik Saat Diterbangkan ke Jakarta, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Sementara tindakan KPK yang ngotot menangkap para pejabat itu, kini jadi bahan pergunjingan publik. Sebab apa yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut membuat para pejabat tak berkutik

Untuk diketahui, baik Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak maupun Gubernur Lukas Enembe, merupakan petinggi Partai Demokrat di Papua.

Bupati Mamberamo jari buronan
JADI BURONAN - Bupati Mamberamo, Papua, Ricky Ham Pagawak kini telah menjadi buronan komisi pemberantasan korupsi. Kini ia lari ke Papua Nugini melewati jalur tikus. Sementara DPP Partai Demokrat memintanya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

Lukas Enembe merupakan Ketua DPD Demokrat Papua. Sementara Ricky Ham Pagawak merupakan Wakil Ketua I Partai Demokrat Papua.

Terbetik kabar, Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus. Sikap oknum ini pun mendapat reaksi dari para petinggi Partai Demokrat.

Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat menegaskan, pihaknya sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum.

Oleh karena itu, katanya, ia meminta Ricky Ham Pagawak untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Bupati Ricky Ham Pagawak juga diminta untuk menghormati proses hukum, sebagaimana yang telah ditunjukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai Presiden RI.

Kamhar mengatakan, Partai Demokrat tidak menolerir pelanggaran hukum. Apalagi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Kalau ada kader yang melaukan penyimpangan, pasti akan diproseshukumkan tanpa kecuali. Untuk itu, semua kader Demokrat harus menghormati proses dan keputusan hukum yang berlaku di negeri ini," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemimpin Partai Demokrat Papua, tersandung kasus gartifikasi.

Lukas Enembe diagendakan untuk diperiksa KPK pada Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.

Akan tetapi, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Dan, hal ini telah disampaikan Penasihat hukum Lukas Enembe, yakni Stephanus Roy Renin.

Baca juga: Raja Emas Mimika Papua Ditangkap KPK, Pokok Masalahnya dari Dana Pembangunan Gereja Rp 250 Miliar

Lukas Enembe Sudah Dicekal

Gubernur Papua, Lukas Enembe kini sudah dicekal KPK. Yang bersangkutan telah dilarang ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

Surat pencekalan orang nomor satu di Papua itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh KPK.

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin 12 September 2022.

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu 7 September 2022 lalu.

Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2024.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” tutur Surya.

Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah ditahan
DITAHAN KPK -- Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditahan KPK karena diduga terlibat dalam penyelewenangan uang negara dalam kasus pembangunan gedung gereja di daerah itu yang menelan anggaran Rp 250 miliar lebih.

Sebelumnya, Lukas Enembe juga sempat tersandung masalah, yakni pergi ke Papua Nugini tanpa dokumen resmi atau secara ilegal.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Papua, Lukas Enembe, pernah melakukan perjalanan ke Vanimo, Papua Nugini, bersama dua kerabatnya, Hendrik Abidondifu dan Ellin Wenda pada Rabu 31 Maret 2021 lalu.

Lukas dan dua kerabatnya itu melewati jalur tikus dengan menumpang ojek.

Setelah dua hari di Vanimo, Lukas bersama dua kerabatnya diminta pergi dari Papua Nugini karena dinilai tinggal secara ilegal.

Baca juga: Soroti Mutilasi Warga, Bos KKB Papua Benny Wenda : Sungai Digunakan Sebagai Makam Kami

Lukas mengaku pergi ke Papua Nugini untuk berobat.

Setelah kejadian itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur keras Lukas Enembe karena menyeberang ke Papua Nugini tanpa izin.

Tito menyampaikan langsung teguran itu saat menemui Lukas di Jayapura pada Senin 5 April 2021.

"Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras," kata Tito di Jayapura.

Di sisi lain, Tito menyatakan, apa dilakukan Lukas jelas menyalahi aturan.

Sebab, menurutnya, harusnya kepala daerah, Lukas meminta izin terlebih dahulu.

"Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah.”

“Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin," ucap Tito.

Jadi Tersangka Gratifikasi

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Hal ini dikatakan pengacara Lukas Enembe, Stephanus Roy Renin kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Pihak pengacara Lukas Enembe pun mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan kepada kliennya.

Pasalnya, menurut Roy Renin, kliennya belum dimintai keterangan apapun dalam kasus tersebut.

Menurut Roy Renin, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata dia.

Baca juga: KKB Papua Ingin Balas Dendam Atas Kematian Anggotanya Dimutilasi Oknum TNI di Nduga Papua

"KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Roy mengaku, tim hukum Gubernur Papua telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus tersebut.

Menurutnya, uang yang diduga gratifikasi sebesar Rp 1 miliar di ke rekening Lukas Enembe itu adalah milik pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Selain itu, Roy menegaskan, proses hukum itu terasa aneh karena Lukas pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda.

Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu Bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," kata dia.

Mengenai sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, kata Roy, adalah orang dekat Gubernur Lukas Enembe.

"Dia ini orang dalam, orangnya Pak Gubernur di rumah, non-PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak," cetus Roy.

Sementara itu, juru bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, Lukas Enembe dalam kondisi tak sehat, sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.

Menurut dia, Lukas Enembe harus berobat ke luar negeri secara berkala dan jadwal tersebut harus diundur karena masalah tersebut.

"Kondisi pak gubernur dalam keadaan kaki sedang bengkak karena asam urat dan darah tinggi dan ada beberapa yang harus diperiksa. Memang jadwalnya hari ini harusnya beliau terbang," tuturnya.\

Baca juga: KKB Papua Ingin Balas Dendam Atas Kematian Anggotanya Dimutilasi Oknum TNI di Nduga Papua

"Suara beliau sudah drop juga karena memang ada batas waktunya. Beliau sudah stroke empat kali," sambung Rifai.

Hingga berita ini ditayangkan KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Lukas Enembe.

Sementara itu, Pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka direspons sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja. Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Lukas Enembe. (*)

Berita Lain Terkait Papua
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved