Berita Sumba Barat Daya
Atasi Kelangkaan BBM, Pemkab SBD Batasi Pengisian BBM, 10 Liter Motor Dan Mobil 30 Liter
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah mengambi kebijakan membatasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) yakni 10 liter
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah mengambi kebijakan membatasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) yakni 10 liter untuk sepeda motor dan 30 liter untuk mobil.
Langkah itu untuk mencegah terjadinya kelangakaan bahan bakar minyak BBM di Sumba Barat Daya.
Dan pemerintah melalui tim teknis melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sumba Barat Daya termasuk mendatangi setiap SPBU di SBD untuk menyampaikan hal itu langsung kepada masyarakat yang sedang antre mengisi bahan bakar minyak BBM. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima dan memahami keputusan pemerintah itu.
Secara resmi pemerintah Sumba Barat Daya mulai memberlakukan keputusan pembatasan pengisian BBM tersebut Kamis 15 September 2022.
Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete kepada wartawan di kediamannya di Tambolaka SBD, Senin 12 September 2022.
Menurutnya, pembatasan pembelian bahan bakar minyak BBM dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan lingkaran perekonomian di SBD tidak terganggu.
Diakui kewenangan menaikan harga bahan bakar minyak BBM ini bukanlah ranah Pemerintah Daerah tetapi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karenanya perlu mencari solusi mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak BBM di SBD, salah satunya membatasi pengisian BBM.
Dan pelayanan pengisian bahan bakar minyak BBM di SPBU hanya berlaku kepada kendaraan lengkap dokumen kelengkapan surat-surat kendaraan itu.
Harapan dengan keputusan ini dapat mengatasi kelangkaan BBM di Sumba Barat Daya.*
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
