Berita Kota Kupang
Komisi III DPR RI Serap Aspirasi di NTT Untuk Susun UU Hukum Acara Perdata
kasus perdata ada juga pidana, sehingga masukan itu akan dimasukkan dalam wacana pimpinan anggota DPR RI
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke NTT dalam rangka mendengar aspirasi dalam penyusunan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
“Tadi giat bersama Komisi III DPR RI di Kejaksaan Tinggi NTT, mengikutsertakan Polda NTT, Pengadilan Tinggi NTT, dan akademisi Undana. Komisi III DPR RI ingin menampung aspirasi untuk penyusunan rancangan Undang-undang kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Jumat, 9 September 2022 sore.
Dijelaskan, dalam pembahasan itu, melibatkan perwakilan akademisi (Praktisi Hukum) dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. John Tuba Helan.
Baca juga: Suami Wakil Ketua DPRD NTT Meninggal Dunia
Ia menyebut, masukan itu berkaitan dengan suatu kasus perdata dan pidana.
“Ada masukan-masukan dari praktisi hukum berkaitan dengan di dalam suatu kasus perdata ada juga pidana, sehingga masukan itu akan dimasukkan dalam wacana pimpinan anggota DPR RI untuk kesempurnaan penyusunan itu,” jelasnya.
Wisnu menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga membahas dengan hal-hal yang menjadi hambatan dalam penyelesaiannya yang tidak diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Adapun hambatan yang disampaikan saat penerapan dilapangan. Aturan sejauh ini belum merinci secara lengkap dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
“Itulah masukan-masukan dari kami, yang ditampung oleh bapak-bapak di Komisi III DPR RI, untuk penyempurnaan KUH Acara Perdata ini,” tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS