Daftar Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Menyesal, Simak Baik-baik Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022
Pada tahun 2021, ada ratusan CPNS lolos seleksi mengundurkan diri. Alasannya gaji. Nah,sebelum menyesal, simak baik-baik Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022
POS-KUPANG.COM - Banyak CPNS dan PPPK lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Salah satu alasan pengunduran diri ratusan CPNS dan PPPK itu karena gaji yang tidak memadai. Nah sebelum menyesal, simak baik-baik Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022.
Diketahui gaji pns dan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 untuk PNS dan PP Nomor 98 Tahun 2020 untuk PPPK.
Penghasilan PNS dan PPPK itu belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya loh.
Untuk PNS fasilitas yang mereka dapat adalah gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan Pengembangan kompetensi.
Baca juga: INILAH Bocoran Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Oktober? Begini Jawaban BKN
Sedangkan PPPK selain gaji ada tunjangan, cuti dan perlindungan Pengembangan kompetensi.
Berikut Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022
Daftar Gaji PNS 2022
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut Daftar Gaji PNS 2022:
Baca juga: CATAT! Hanya Honorer dengan Kriteria ini yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Simak Aturannya
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV