Seleksi CPNS 2022

MOHON MAAF, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Jadi PNS & PPPK 2022, Simak Penjelasan BKN

Mohon maaf, Honorer bidang ini tak tisa jadi PNS & PPPK 2022, Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

Editor: Adiana Ahmad
Net
Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Foto Ilustrasi: Satpam - Mohon maaf Honorer di bidang ini tak bisa jadi PNS dan PPPK 2022, Simak penjelasan BKN 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Penerimaan ASN 2022 khususnya PPPK diprioritaskan untuk tenaga Honorer. Namun mohon maaf, untuk para Honorer di bidang kebersihan, pengemudi atau sopir dan petugas keamanan  ( Satpam ) tidak bisa jadi PNS dan PPPL 2022. 

Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara. 

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana beberapa waktu yang lalu menyebutkan untuk tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan masih bisa bekerja di instansi pemerintah namun perekrutannya dengan pola outsourcing

Hal itu juga tersirat dalam Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

Baca juga: Awas Hoaks, KemenPAN-RB Tegaskan Tak Ada Honorer Diangkat jadi PNS dan PPPK Tanpa Tes!

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga Honorer.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

Baca juga: Terbentur Syarat, Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2022, Siapa Saja? Ini rinciannya

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Untuk memastikan tenaga Honorer yang sesuai dengan ketentuan dalam SE MenPAN-RB terbaru, saat ini BKN sedang melakukan Pendataan tenaga Honorer di instasi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pendataan tenaga Honorer diberi batas waktu hingga 30 September 2022. Setelah itu, instansi tersebut dianggap tidak memiliki Honorer. 

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex Denni menegaskan endataan Honorer bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," katanya

Baca juga: Beredar Kabar Pengangkatan Honorer jadi CPNS dan PPPK 2022 Tanpa Tes, Begini Tanggapan KemenPAN-RB

BKN Mulai Mendata Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018 terkait larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga non-ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing Pendataan ASN, Rabu (31/8/2022).

Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi dengan masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.

Setelah didaftarkan instansi maka tenaga honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

"Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," ujarnya.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Kemudian, menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Adapun pemerintah telah mengangkat tenaga honorer dari 2005 hingga 2014 sebanyak 1.072.092 orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penerimaan 1 Juta PPPK 2022

Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1.086.128 orang.

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Formasi Guru Paling Besar

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, formasi CPNS pada rekrutmen ASN 2022 hanya dibuka untuk Sekolah Kedinasan, tidak untuk honorer maupun umum.

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

1. CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

2. PPPK Pusat

Guru: 45.000 orang

Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

3. PPPK Daerah

Guru: 758.018 orang

Fungsional selain guru: 184.239 orang

4. Papua dan Papua Barat

Formasi 2021 (CPNS dan PPPK) 41.376 orang

(Bangkapos.com/Kompas.com/)

Berita lain terkait Seleksi CPNS 2022
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siap-siap Gigit Jari, Honorer Bidang Ini Tak Akan Jadi PNS & PPPK, Dialihkan Jadi Outsourcing

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved