Berita Nasional

Deolipa Yumara Desak Kapolri Copot Kabareskrim Gegara Tak Tahan Putri Candrawathi, Begini Katanya

Saat ini, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terus memperlihatkan progress yang menggembirakan.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
COPOT KABARESKRIM - Deolipa Yumara, Mantan Pengacara Bharada E, mendesak Kapolri segera mencopot Kabareskrim karena mempermainkan hukum dengan tidak menahan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

POS-KUPANG.COM - Saat ini, penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terus memperlihatkan progress yang menggembirakan.

Selain para pelaku diproseshukumkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegakkan kode etik kepolisian dengan memberhentikan tidak dengan hormat sejumlah anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka diberhentikan dari Korps Bhayangkara

Meski demikian, ada satu hal yang mengganjal penanganan kasus tersebut, yakni belum ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, padahal telah berstatus tersangka.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi itulah yang membuat murka Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Kasus Brigadir J, Awalnya Penyidik Takut Sama Ferdy Sambo, Sekarang Tidak

Saking marahnya, Deolipa Yumara pun menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membeberkan sejumlah hal tentang aturan hukum di Tanah Air.

Mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu pun melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu dikirim ke Kapolri Kamis 8 September 2022.

DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J
DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J (POS-KUPANG.COM)

"Ya kepada Kapolri," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Rabu 7 September 2022.

Dikatakannya, melalui surat tersebut ia mendesak Kapolri agar sesegera mungkin mencopot Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Emanuel Herdianto, kuasa hukum Deolipa Yumara menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pelanggaran yang dimaksud Deolipa Yumara, adalah tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan."

"Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? Padahal menurut ketentuan KUHAP, orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

Dengan Hormat,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved