Berita Kota Kupang

Tingkatkan Pelayanan, KPP Kupang Buka Survei Kepuasan Masyarakat

Wajib Pajak juga dapat menyampaikan kritik, saran, dan apresiasi terkait pelayanan  KPP Pratama Kupang.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KPP PRATAMA KUPANG
SURVEI - Masyarakat saat sedang mengikuti survei kepuasan yang diadakan KPP Pratama Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kupang berhasil meraih predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Semester I Tahun 2022.

Sebagai sarana evaluasi kinerja, KPP Pratama Kupang melaksanakan survei secara peiodik atas sembilan unsur pelayanan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 Tahun 2017. 

Unsur yang dinilai meliputi kemudahan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif layanan, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, serta sarana dan prasarana.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Buka Pos Pelayanan Pajak di Sabu Raijua

Survei tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dari masing-masing unsur pelayanan sehingga dapat disusun kebijakan yang perlu diambil untuk memperbaikinya.

Terpisah, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan demi peningkatan pelayanan KPP Pratama Kupang.

 “Survei ini kami jadikan sebagai wadah evaluasi dan penyampaian aspirasi dari Wajib Pajak sebagai pengguna layanan atas kinerja pelayanan KPP Pratama Kupang,” ujar Ayu, Rabu 7 September 2022. 

Lebih lanjut Ayu menjelaskan bahwa pelaksaaan survei melibatkan responden yang mewakili 116 Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang yang dilakukan melalui pengisian kuesioner berbasis internet selama bulan Agustus 2022.

“Responden survei kali ini adalah Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang pernah memperoleh pelayanan selama periode semester I yaitu dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022, baik secara tatap muka maupun daring, serta yang permohonannya disetujui maupun ditolak. Dengan demikian, kami dapat memperoleh gambaran umum penilaian Wajib Pajak atas kinerja KPP Pratama Kupang pada periode tersebut,” kata dia.

Baca juga: KPP Pratama Kupang  Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Lewat survei tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan kritik, saran, dan apresiasi terkait pelayanan  KPP Pratama Kupang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari 390 responden yang didominasi oleh responden wajib pajak orang pribadi, hasil Indeks Kepuasan Masyarakat berada di angka 3,76 pada skala 4.

Setelah dikonversi mendapatkan nilai 94,03 pada skala 100 dengan mutu pelayanan termasuk kategori A, dengan hasil kinerja unit pelayanan adalah sangat baik.

Hasil survei tersebut menunjukkan konsistensi KPP Pratama Kupang dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanannya setelah pada periode sebelumnya (semester II tahun 2021) juga memperoleh predikat Sangat Baik dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat berada di angka 94.

Ayu menilai hasil survei tersebut sejalan dengan komitmen yang tercantum dalam Janji Pelayanan KPP Pratama Kupang untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan tanggap kepada Wajib Pajak. 

Selain itu, ada Maklumat Pelayanan KPP Pratama Kupang yang berbunyi  "Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang sudah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Baca juga: Dorong UMKM Kupang Tumbuh, KPP Pratama Kupang Gelar BDS

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved