Berita Kota Kupang
BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Tiga Pelajar SMA Curi Sepeda Motor di Kupang
RN datang memberitahukan kepada dua tersangka lainnya DA, dan KNIL bahwa ada sepeda motor yang kuncinya masih tersimpan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Memanfaatkan situasi yang membuat tiga orang pelajar SMA nekat mencuri sebuah sepeda motor milik warga yang tinggal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba.
Tiga tersangka Curanmor berstatus anak pelajar SMA dengan inisial antara lain DA (15), RN (16), dan KFIL (14).
Pemilik sepeda motor bernama Djumina Dethan, Warga RT 14 RW 04 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Baca juga: Puluhan Lansia Kota Kupang Ikut Senam Jantung Sehat Oleh YJI Cabang Utama NTT
Dari tangan tiga tersangka Curanmor, polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic Honda Scopy, kunci motor, dua buah STNK atas nama Djumina MNL Dethan dan STNK milik Victor Mbatu, serta Ponsel merek Vivo 1816Y91.
Aksi curanmor tersebut telah diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 164/ VIII/ 2022/ Sektor Kelapa Lima, Tanggal 13 Agustus 2022.
Terhadap tiga tersangka berstatus anak, maka penyidik berkoordinasi dengan Badan Permasyarakatan.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 September 2022, Plt. Kapolsek Kelapa Lima, AKP Mesakh Yohanis, S.H. menjelaskan kejadian curanmor bemula ketika Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 wita, tiga tersangka menumpang mobil Pick Up dari Oesapa menuju TPI Oeba.
Kemudian sekitar pukul 23.00 wita, tersangka RN pergi mencari kantong plastik untuk membungkus ikan.
Tak lama berselang, RN datang memberitahukan kepada dua tersangka lainnya DA, dan KNIL bahwa ada sepeda motor yang kuncinya masih tersimpan di tempat kunci motor
Baca juga: Ketua LP3KN Prof Adrianus Imbau Warga Kota Kupang Hadiri Semarak Pembukaan Pesparani
Tersangka RN dan KNIL memantau situasi sekitar dalam kondisi aman, kemudian mendorong sepeda motor itu sekitar 20 meter dari rumah korban, barulah tersangka DA menghidupkan sepeda motor tersebut lalu membonceng tersangka RN dan KNIL bergegas meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah tersangka DA guna menyembunyikan sepeda motor curian tersebut.
Pada Minggu 14 Agustus 2022, Tersangka DA dan KL membawa motor curian itu ke Gua Monyet Tenau lalu membuang sayap/tameng motor ke laut. Setelah itu motor curian tersebut dipakai secara bergantian oleh tiga tersangka.
Sementara itu, di dalam dompet milik korba yang berada di jok motor, terdapat uang sebesar Rp 1,6 juta, yang dipakai tersangka DA membeli ponsel android bekas Seharga Rp 1 juta, dan sisanya Rp 600 ribu dibagi untuk tiga tersangka, masing-masing mendapatkan Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 362 KUHP subsider Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE COM