Kasus Astri dan Lael
Berkas Perkara Ira Ua Belum Lengkap, Penyidik Polda NTT Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa
berkas kasus kematian ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua telah dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi NTT sebanyak tiga kali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Berkas perkara dari Tersangka Ira Ua alias Ira dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kupang, masih ditangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Sejauh ini, berkas kasus kematian ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua telah dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi NTT sebanyak tiga kali.
“Berkas perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua alias Ira masih ditangan penyidik Polda NTT,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 September 2022.
Terkait dengan pengembalian berkas perkara itu, kata Abdul, jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT memberikan petunjuk kepada penyidik Polda NTT untuk dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Untuk Keempat Kalinya, Penyidik Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Ira Ua ke Kejaksaan
“Koordinasi tetap dilakukan antara penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan jaksa peneliti berkas perkara guna memenuhi petunjuk untuk kelengkapan berkas,” ungkap Abdul.
Ditambahkan Abdul, dirinya meyakini penyidik Ditreskrimum Polda NTT mampu memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.
“Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda NTT bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap (P–21),” yakin Abdul.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK. menjelaskan bahwa penyidik sementara melengkapi semua petunjuk jaksa.
Baca juga: JPU Kembali Teliti Berkas Perkara Tersangka Ira Ua, Polda NTT Siap Penuhi Petunjuk Jaksa
"Ada beberapa petunjuk dari Jaksa peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik terhadap berkas perkara dari tersangka Ira, dan jika telah lengkap maka penyidik akan segera menyerahkan kembali kepada kejaksaan," ungkap Ariasandy.
Pihaknya berharap berkas perkara dari tersangka Ira cepat tuntas sehingga tersangka dapat segera dilimpahkan untuk melanjutkan ke tahap persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka Ira Ua, pengacara Yance Thobias Mesak hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan resmi baik melalui telepon maupun pesan WhatsAppnya. (CR14)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tersangka Ira Ua
dugaan tindak pidana pembunuhan
Penyidik Ditreskrimum
Polda NTT
Kejaksaan Tinggi NTT
Kasi Penkum dan Humas
Abdul Hakim S.H
Kabid Humas Polda NTT
Kombes Pol Ariasandy S.IK
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Sidang Kasus Astri dan Lael, Ira Ua Sesalkan Perselingkuhan Randy Badjideh dan Astri |
![]() |
---|
Kasus Astri dan Lael, Ira Ua Bakal Disidang 21 November Mendatang |
![]() |
---|
Sidang Ira Ua Segera Digelar, Pengadilan Negeri Kelas IA Siapkan Lima Hakim |
![]() |
---|
Kasus Astri dan Lael, Pelimpahan Berkas dan Tersangka Ira Ua Tanpa Didampingi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Polisi Ungkap peran Tersangka Ira Ua dalam Kasus Kematian Astri Manafe dan Lael |
![]() |
---|