Berita Kupang
Pin DPRD Kota Kupang Rp 500 Juta Belum Dibayarkan, Inspektorat: Risiko Ditanggung Sendiri
PIN Emas DPRD Kota Kupang belum dibayarkan. Pin untuk ke-40 Anggota DPRD belum dibayarkan padahal pin tersebut sudah dipakai anggpta DPRD Kota Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sampai saat ini PIN Emas DPRD Kota Kupang belum juga dibayarkan. Pin untuk ke-40 Anggota DPRD ini belum dibayarkan padahal pin tersebut sudah dipakai anggpta DPRD Kota Kupang sejak awal Tahun 2021 lalu.
Besaran anggaran untuk pembelian PIN Emas DPRD Kota Kupang tersebut mencapai Rp 500 hingga 600 juta. Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo, mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat sudah jelas, bahwa harus dibayarkan.
"Kami sudah meminta pihak sekretariat dewan untuk mengajukan permohonan pembayaran kepada Badan Keuangan untuk segera membayar, kita tidak menemukan alasan apapun untuk tidak membayar," katanya, Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Sekalipun tidak masuk dalam catatan atas laporan keuangan, kata Franki, pemerintah memiliki hutang kepada pihak ketiga yang wajib dibayarkan. Ada perjanjian kontrak yang sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga dan pemerintah kota, dalam hal ini sekretariat dewan.
PIN Emas DPRD Kota Kupang tersebut saat ini telah dipakai oleh pemerintah dalam hal ini anggota DPRD. Ini berarti pemerintah menerima hasil pekerjaan dari pihak ketiga.
"Sudah diterima dan sudah dipakai, harus dibayar. Kami juga sudah melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, bersama Sekda, Anggota DPRD, Sekwan, Kepala Badan Keuangan dan pihak terkait lain, rekomendasinya jelas bahwa pemerintah harus membayar utang tersebut, apalagi anggarannya sudah ada," ujarnya.
Franki melanjutkan, jika Badan Keuangan tidak ingin membayar makan risiko ditanggung sendiri. Dia menduga badan keungan, mungkin memiliki landasan hukum yang lain atau pertimbangan lainnya, namun dia mengingatkan risikonya ditanggung sendiri.
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, mengatakan, sampai saat ini masih berproses untuk pencairan anggaran atau dibayarkan kepada pihak ketiga yang kini belum dibayarkan.
"Kita hanya bertanggung jawab untuk mengurus administrasi pembayaran sementara untuk pencairan anggaran menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset daerah Kota Kupang," jelasnya, Kamis 1 September 2022.
Dia mengatakan, untuk administrasi tersebut telah disampaikan kepada Badan Keuangan, namun masih menunggu proses pencairan atau pembayaran.
Dia mengaku, pada Tahun Anggaran 2021, tidak memasukan utang Pin DPRD tersebut pada laporan keuangan, tetapi bukan berarti membiarkan dan tidak mencari solusi untuk melunasi hutang pihak ketiga.
Sesuai dengan kontrak yang ada PIN Emas DPRD Kota Kupang anggarannya mencapai Rp 580 lebih juta.
Menurut Sekwan, terkait dengan besaran anggaran tersebut tentunya sudah melalui mekanisme yang tepat, karena semua proses lelang dan tender melalui ULP, artinya Sekwan hanya menyiapkan administrasi, jika sudah ada pemenang tender maka tentunya sudah sesuai dengan ULP.
"Pada Tahun 2019 PIN DPRD memang tidak jadi ditenderkan karena harga emas naik saat pandemi covid pertama kali, sehingga ditunda, sehingga anggota DPRD baru bisa menerima PIN tersebut pada tahun 2021," jelasnya.
"Kita harapkan agar proses ini bisa berjalan baik dan bisa dibayarkan pada tahun 2022 ini," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Truice Balina Ully meminta langsung ditanyakan kepada Sekwan kenapa belum dibayarkan. Badan Keuangan, kata Balina, tidak ingin menjawab. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
