Berita Sumba Barat
Di Polres Sumba Barat Daya, Yakoba Sebut Uang Relawan Partai Setor ke EyL di TTS dan LM di Sumbar
koordinator relawan sebuah partai wilayah Sumba, tersangka tindakan pidana penipuan karena meminta relawan wilayah Sumba Barat Daya lakukan pungut
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - YL, koordinator relawan sebuah partai wilayah Sumba, tersangka tindakan pidana penipuan karena meminta relawan wilayah Sumba Barat Daya lakukan pungutan liar kepada masyarakat Sumba Barat Daya sejak Mei 2022 sekitar 110 orang menyebutkan uang yang diterima dari relawan dikirim ke EL di Soe, TTS. Selain itu, uang dari relawan ia setor ke LM di Sumba Barat.
Ia menyebutkan, besaran pungutan Rp 200.000 per orang dan masyarakat Sumba Barat Daya akan mendapatkan sebuah rumah layak huni sebelum pemilu Pilpres 2024 atau nilai uang Rp 40 juta.
Demikian disampaikan tersangka YL saat tiba di Mapolres Sumba Barat Daya setelah menempuh perjalanan Kupang-Tambolaka, SBD yang dikawal ketat penyidik Polres Sumba Barat Daya.
Ditengah pengawalan ketat aparat kepolisian SBD menuju ruangan pemeriksaan Polres SBD, YL tetap konsisten menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebab
semua dana yang dikumpulkan itu, ia serahkan kepada dua orang tersebut yakni EL dan seorang lain berinisial LM.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanis Balla kepada wartawan di Mapolres SBD, Senin 5 September 2022 mengatakan, tersangka YL sudah berstatus tahanan. Karena itu, tersangka ditahan Polres SBD guna menjalani proses hukum seterusnya.*
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
