Polisi Tembak Polisi

Bareskrim Polri : Lie Detector Sebut Bharada E, Ricky dan Kuat Maruf Jujur

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
BERI KETERANGAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat memberikan keterangan kepada awak media di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Sabtu 23 Juli 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Putri Candrawathi dengan menggunakan Lie Detector atau Alat Pendeteksi Kebohongan.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.

Selain Putri Candrawathi, tes polygraph itu juga dilakukan terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi yang bernama Susi.

"Hari ini diperiksa PC dan saksi Susi. Di Puslabfor Sentul," ujar Brigjen Andi Rian ketika dikonfirmasi Selasa 6 September 2022.

Sementara itu, pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan hari ini 7 September, ditunda sampai Kamis 8 September.

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Brigjen Andi Rian.

Brigjen Andi Rian menerangkan penundaan itu lantaran Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Baca juga: Kejujuran Ferdy Sambo dan Sang Istri Diragukan, Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan

Sebelumnya, tim khusus juga telah menggelar pemeriksaan menggunakan lie detector terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).

Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti jujur. "Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur," ujar Brigjen Andi Rian.

Brigjen Andi Rian menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector itu ditujukan untuk menguji kejujuran keterangan para tersangka.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan itu juga untuk memperbanyak alat bukti penyidik. "Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," terangnya.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Sambo serta istri, Putri Candrawathi.

Kemudian, para ajudan yaitu Bharada E dan Bripka RR, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(tribun network/abd/dod)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved