Berita Kota Kupang
Urus Izin Kendaraan Penyedia Jasa Angkutan Umum Hanya Lewat Empat Badan Usaha
angkutan pribadi yang melakukan kegiatan jasa angkutan umum karena berstatus liar dan tidak mengantongi izin usaha jasa angkutan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Perhubungan Provinsi NTT berkewenangan menyelenggarakan izin Angkutan Orang hanya melalui Badan Usaha.
Ada empat Badan Usaha yang dapat mengurus Izin Angkutan diatur sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan antara lain Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.
Bagi perorangan yang ingin menjadikan kendaraan pribadi mendapatkan izin angkutan maka wajib bergabung pada salah satu dari empat jenis badan usaha tersebut maka akan mendapatkan kartu perizinan jasa angkutan umum.
Baca juga: 19 Kelas Lomba Tampil Dalam RoadRace Bapera Kota Kupang Club 2022
Sedangkan perorangan/individu tidak dapat mengajukan izin jasa angkutan jika tidak bergabung dengan Empat badan usaha tersebut.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka melalui Kabid Angkutan Jalan, Y. Taka Dosi kepada POS-KUPANG.COM, Senin 5 September 2022.
Taka mengatakan terkait Perizinan Jasa Angkutan Umum terbagi dalam dua jenis berupa Angkutan Dalam Trayek dan Angkutan Tidak Dalam Trayek.
"Angkutan Dalam Trayek untuk jenis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Perdesaan (Angdes). Sedangkan Luar Trayek berupa angkutan Antar Jemput (travel/bus mini), Taksi, dan Sewa Khusus (ojek/taksi online/rental)," jelas Taka.
Tidak bisa ditindak Sedangkan bagi angkutan liar yang tidak terdaftar pada empat badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah itu tidak bisa ditindak.
Baca juga: Road Race Bapera Kota Kupang Cup 2022 Sebagai Wadah Bagi Generasi Muda di NTT
"Ada kendaraan pribadi yang melakukan kegiatan seperti angkutan umum memindahkan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain seperti kendaraan pick-up, mobil rental, dan jenis lainnya tidak bisa ditindak karena tidak berada di dalam naungan Badan Usaha BUMN, BUMD, PT, dan Koperasi," ujar Taka.
Terhadap angkutan pribadi yang melakukan kegiatan jasa angkutan umum karena berstatus liar dan tidak mengantongi izin usaha jasa angkutan.
70 Perusahaan Jasa Angkutan Umum
Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah mencatat Rekapitulasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang yang diterbitkan dalam tahun 2019 hingga 11 Agustus 2022 berjumlah 70 perusahaan penyedia angkutan umum.
Bagi izin angkutan Dalam Trayek rinciannya AKDP sebanyak 228 unit, Angkutan Desa (Angdes) 30 unit.
Sedangkan izin angkutan di luar Trayek antara lain angkutan antar jemput sebanyak 67 unit, Taksi 77 unit, dan sewa khusus (ojek/taksi online) berjumlah 133 unit.
Terkait 70 Perusahaan Jasa Angkutan Umum yang terdaftar antara lain pada 2019 tercatat 5 perusahaan antara lain Koperasi Pelangi Trans Jaya (TTS), PT Permata Mandiri Abadi (Sumba Timur), PT Trans Putri Anmar (Belu), PT Efata Indah Trans (TTU), dan Koperasi Pelangi Trans Jaya Cabang TTU (Kefamenanu).
