Berita Kota Kupang
BPN Kota Kupang Serahkan 553 Sertifikat Tanah di Manulai II
Petugas juga meminta warga agar mengantre dengan tertib karena pembagian sertifikat itu akan dilakukan sampai selesai
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Kupang menyerahkan 553 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sertifikat yang akan diserahkan ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di halaman Kantor Lurah Manulai II, Jumat 2 September 2022 lalu.
Baca juga: BMKG Sebut Angin Kencang 40 KM/ Jam di Kupang Siang ini hingga Sore, Info Cuaca Kota Kupang Hari Ini
Pantauan POS-KUPANG.COM, saat penyerahan sertifikat, petugas meminta foto copy KTP dari pemilik, kemudian jika diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa bermaterai dari pemilik atau nama yang tertera di sertifikat.
Petugas juga meminta warga agar mengantre dengan tertib karena pembagian sertifikat itu akan dilakukan sampai selesai.
Hadir saat penyerahan sertifikat ini, Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT, M.Si, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ni Wayan Juliati, S.SiT dan pejabat lainnya. Hadir pula Lurah Manulai II, Meksain Mauk, S.Sos, M.M dan jajaran.
Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak mengatakan, penyerahan sertifikat tanah di Manulai II itu sebanyak 553 bidang dari total 600 bidang di Kota Kupang.
"Dari total 600 bidang tanah yang disertifikasi itu, 553 di Manulai II dan 47 bidang di Kelurahan Kolhua," kata Exsam.
Baca juga: Atap dan Plafon Balai Kota Kupang Segera Diganti
Dijelaskan, tahun ini NTT mendapat target PTSL sebanyak 50.400 bidang, sedangkan untuk Kota Kupang sendiri sebanyak 600 bidang.
"Dari target 600 bidang itu, sudah terealisasi 100 persen. Ke-600 bidang itu tersebar di dua kelurahan, yakni Kelurahan Manulai II sebanyak 553 bidang dan 47 bidang di Kelurahan Kolhua," katanya.
Diharapkan, sertifikat yang sudah diserahkan itu, diharapkan masyarakat dapat menggunakan sebagai modal usaha atau untuk meningkatkan modal usaha.
"Jadi setelah terima sertifikat ini, bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk menambah modal usaha, terutama bagi UMKM," katanya.
Dikatakan, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat, agar apabila ada masalah terkait batas tanah bisa disampaikan ke BPN agar dapat diselesaikan secara non litigasi.
Menurut Exsam, tanah terdaftar di Kota Kupang sekitar 98.000 lebih dan potensi untuk diukur sekitar 27.000 dari total 135.000.
Baca juga: Operasi Timbang di Kota Kupang Sasar Anak-anak Hingga Rumah