Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM-Polri Beda Pendapat Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Kini Direkomendasi Dilidik
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebut bahwa istri Ferdy Sambo diduga kuat mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J.
POS-KUPANG.COM - Tim khusus Mabes Polri telah menghentikan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebut bahwa istri Ferdy Sambo diduga kuat mengalami kekerasan seksual. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan di Jakarta sebagaimana narasi yang bereda sebelumnya.
Sebagaimana diketahui bahwa di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, dikatakan bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan oleh Brigadir Yosua. Pelecehan itu disebut terjadi rumah dinas suami Putri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Akibat dari pelecehan tersebut, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Berangkat dari pengakuan itu, Putri melapor ke Polda Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 9 Juli 2022 dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Baca juga: Polri Rilis Video Animasi : Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J dari Belakang
Pihak Ferdy Sambo juga sempat membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Dua laporan yang diajukan pihak Sambo itu sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, pada Jumat 12 Agustus 2022, polisi menghentikan penanganan dua laporan tersebut. Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Polisi menduga, laporan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Belakangan, terungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal. Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Putri Dicekal ke Luar Negeri, Bambang Rukminto Sindir Penyidik: Ini Bukti Pengaruh Sambo Masih Kuat
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Kini, telah ditetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta tiga lainnya yaitu Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ubah keterangan
Kendati pengusutan laporannya telah dihentikan polisi, kepada Komnas HAM, Putri bersikukuh mengaku menerima tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J.