Berita NTT

Simak Penjelasannya Saat Rakor: Pasien Tidak Boleh Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit 

Pasien-pasien tidak boleh langsung dirujuk ke rumah sakit (RS). Dalam petunjuk Jaringan Kesehatan Nasional (JKN), pasien yang tercatat dalam BPJS haru

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
FGD - Koordinasi pelayanan kesehatan rujukan program JKN melalui FGD antara BPJS kesehatan, FKRTL, Badan Usaha, Persi, Ombudsman NTT, Dinas Kesehatan dan media Se-kota Kupang, Selasa 30 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Pasien-pasien tidak boleh langsung dirujuk ke rumah sakit (RS). Dalam petunjuk Jaringan Kesehatan Nasional (JKN), pasien yang tercatat dalam BPJS harus mengikuti mekanisme tingkat pelayanan pada fasilitas kesehatan (faskes).

Dalam Koordinasi pelayanan kesehatan rujukan program JKN melalui FGD antara BPJS kesehatan, FKRTL, Badan Usaha, Persi, Ombudsman Perwakilan NTT, Dinas Kesehatan dan media Se-kota Kupang, Selasa 30 Agustus 2022, Kepala bidang pelayanan kesehatan, Dinkes Kota Kupang, dr. Tryo, menyampaikan itu.

Ia menjelaskan, pengguna Jaringan Kesehatan Nasional JKN harus ke faskes primer dan tidak boleh langsung ke RS atau ke dokter spesialis kecuali dalam keadaan darurat, itupun harus ada kesepakatan.  

Sisi lain, di faskes primer itu sendiri memang sering ditemui ketidaksiapan tenaga kesehatan hingga kurangnya fasilitas layanan. Hal ini, menyebabkan sering kali pasien harus rujuk. 

"Ini menjadi PR kami untuk pengadaan fasilitas kesehatan. Masukkan dari semua pihak sangat dibutuhkan," sebutnya. 

Masalah di fasilitas kesehatan di adalah, tidak semua RS (sekunder) mampu memberikan pelayanan pasien dari faskes primer dikarenakan keterbatasan SDM atau dokter ahli maupun sarana prasarana. 

Selian itu, ada juga keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah untuk memenuhi kebutuhan standar RS. 
Adapun, solusi yang ditawarkan adalah, sosialisasi tentang rujukan berjenjang. Selain itu, pendaftaran BPJS kesehatan yang dilakukan puskesmas atau RS yang mudah diakses masyarakat. 

Aturan JKN yang dikeluarkan dengan dan diimplementasikan secara cepat, juga merupakan sebuah masalah. Sehingga dibutuhkan sebuah mekanisme pengawasan yang tepat agar tidak menyulitkan pasien. 

Baca juga: Kuliner Khas NTT : Babi Rica vs Kamangi Hutan yang Lecker Pake Kurus Padi ala Ferry Ndoen

Diperlu juga evaluasi dari Kementrian kesehatan terkait dengan tarif INA CBCs yang rendah lada beberapa bagian ilmu penyakit serta pemerataan faskes dan SDM ditiap wilayah. 

Dalam data rujukan berdasarkan pembiayaan, disebutkan, 233 pasien menggunakan JKN dan 4 pasien umum. Laporan itu tercatat pada bulan Januari hingga Februari 2022. 

Tryo menyebut, untuk pasien yang melahirkan pada tahun lalu dibiayai menggunakan Jampersal, namun untuk tahun ini skemanya dirubah. Sehingga, pasien yang sebelum atau sesudah melahirkan akan diberi fasilitas di rumah tunggu. 

"Jadi yang ibu hamil itu harus urus memang BPJS. Di rumah tunggu itu di jamin, diberikan fasilitas. Di kasih makan minum, termaksud yang menunggu untuk dua orang. Di rumah tunggu itu bagus, ada dapur dan kamar mandi dalam," jelasnya. 

Kemudahan atau kompensasi juga diberikan bagi masyarakat yang membawa ibu hamil ke faskes. Masyarakat itu diberikan upah transportasi sebesar Rp 100.000. Demikian juga ambulance bukan milik pemerintah, juga mendapat klaim dari Jampersal. 

Berkaitan dengan pasien rujukan ini telah diatur dalam PMK 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan. Untuk itu, dr. Tryo kembali menghimbau peran serta dari stakeholder terkait sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan di faskes. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved