Berita Nasional

Putri Dicekal ke Luar Negeri, Bambang Rukminto Sindir Penyidik: Ini Bukti Pengaruh Sambo Masih Kuat

Pada Rabu 31 Agustus 2022, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, menjalani pemeriksaan lanjutan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Tersangka Pembunuhan Brigadir J/ Foto Brigadir J, Putri Candrawathi dan Bharada E - Bharada E Tenang, Pengacara Brigadir J cemas, ternyata ini yang dikuatirkan Martin Simanjuntak jelang rekonstruksi 

Sebab, kelima orang ini ikut dalam rombongan dari Magelang, Jawa Tengah, sampai ke Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ulang terhadap para tersangka ini untuk menyamakan keterangan saat ada di Magelang.

Selain empat tersangka, penyidik juga akan memeriksa saksi bernama Susi.

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," ujarnya, Selasa 30 Agustus 2022.

Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menduga pengaruh Ferdy Sambo masih kuat di institusi Polri.

Hal ini, kata dia, terlihat dari belum ditahannya Putri Candrawathi, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal, sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin 29 Agustus 2022.

Ia juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, terutama seorang Bhayangkari.

Bambang menyebut, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan Polri.

Baca juga: HEBOH! Nikita Mirzani Dijodohkan dengan Ferdy Sambo Pasca Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Mengingat, dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan.

"Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," papar Bambang.

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri karena istri Ferdy Sambo itu disebut sedang sakit.

Selain Putri, empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved