CPNS Bodong

Artis Cantik Nia Daniati Ketiban Masalah Turut Digugat Rp 8,1 M Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania

Artis Cantik Nia Daniati Turut Digugat Rp 8,1 M dalam Kasus CPNS Bodong Sang yang dilakukan putrinya Olivia Nathania

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Nia Daniati Terserta Kasus CPNS Bodong/ Foto Nia Daniati - Artis Cantik Nia Daniati ketiban masalah digugat Rp 8,1 Miliar dalam kasus CPNS Bodong Olivia Nathania 

POS-KUPANG.COM - Nasib kurang beruntung sedang dialami artis cantik Nia Daniaty. Penyanyi lawas ini ikut ketiban masalah dan ikut digugat Rp 8, 1 Miliar dalam kasus PNS Bodong yang dilakukan putrinya Olivia Nathania

Gugatan itu dilayangkan oleh 179 korban penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania

Mantan isteri Farhat Abas itu ikuti digugat bersama Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar pada 22 Agustus 2022.

Secara pidana, Olivia Nathania telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena melakukan penipuan terhadap 225 orang berkedok PNS Bodong. 

Baca juga: Putri Nia Daniaty Dituntut Hanya 3,5 Tahun Penjara, Korban Olivia Nathania Kecewa, Kerugian Rp 9,7 M

Akibat perbuatan Olivia Nathania, ratusan korban tersebut menderita kerugian hingga Rp 9,7 miliar. 

Kini Olivia Nathania telah dijatuhi vonis Hukuman Penjara selama 3 tahun.

Kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri mengatakan bahwa pihaknya menggugat pihak Olivia Nathani, Rafly, dan Nia Daniaty untuk mengembalikan uang para korban.

Kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewa Sari menuturkan bahwa korban yang menggugat sebanyak 179 orang.

“Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” kata Mila di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Modus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Sedang Masalah

Desi Hadi Saputri menjelaskan bahwa selain 179 orang yang menggugat, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang untuk menuntut uang mereka kembali.

“Tapi kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya,” kata Desi.

Soal mengapa Rafly dan Nia Daniaty ikut terseret dalam gugatan tersebut, Desi menjelaskan bahwa mereka diduga ikut menikmati uang hasil CPNS bodong tersebut.

Selain itu, tidak ada niat baik dari Nia Daniaty untuk mengembalikan uang para korban.

Sebagai informasi, kasus penipuan CPNS bodong ini bermula dari laporan salah satu korban bernama Karnu terhadap Olivia Nathania dan Rafly, 23 September 2021 lalu.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dengan total korban mencapai 225 orang.

Anak Nia Daniaty ini dinilai memalsukan hologram lambang Garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), dan tanda tangan Kepala BKN. (*)

Berita terkait CPNS Bodong 

Berita terkait Nia Daniati

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved