Berita Nasional

Putri Candrawathi Ubah-Ubah Keterangan Saat Diperiksa, Ternyata Ini Biang Keroknya

Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo ternyata selalu mengubah-ubah keterangannya ketika diperiksa oleh Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
BERUBAH-UBAH -- Putri Candrawathi memberikan keterengan yang berubah-ubah tentang kasus pelecehan seksual. Ternyata sosok ini yang menjadi biang kerok mengapa yang bersangkutan selalu mengubah-ubah keterangannya. Sosok itu adalah Ferdy Sambo 

Sehingga ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.

"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."

"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.

Kasus Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat.

Menurut Taufan, jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM Berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Dia menjelaskan, pelangaran HAM berat memiliki arti tersendiri, sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati.

Pengertian pelanggaran HAM Berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Kesehatan Putri Candrawathi Makin Menurun, Ferdy Khawatir Muncul Kisah Baru

Taufan memberikan contoh di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin 29 Agustus 2022.

Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM Berat.

Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima korban.

"Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan. Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?" ujar Taufan.

Namun frasa pelanggaran HAM berat, kata Taufan, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.

SAMBIL MENANGIS - Brigadir J menelepon Vera Simanjuntak sambil menangis saat momen-momen terakhir kebersamaannya dengan sang kekasih. Foto ini kini viral di media sosial yang diposting Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melalui laman Facebooknya.
SAMBIL MENANGIS - Brigadir J menelepon Vera Simanjuntak sambil menangis saat momen-momen terakhir kebersamaannya dengan sang kekasih. Foto ini kini viral di media sosial yang diposting Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melalui laman Facebooknya. (Tribunnews.com)

Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM Berat?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved