Berita Belu
Plt. Kaban Kesbangpol Belu, Karmel Betang Ajak ASN Cegah Narkoba
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belu, Ch. Karmel Betang, S.IP mengatakan, upaya pencegahan narkoba memerlukan kerja sama semua piha
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belu, Ch. Karmel Betang, S.IP mengatakan, upaya pencegahan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN sebagai salah satu elemen strategis dalam menyukseskan program Indonesia Bebas Narkoba.
Karmel mengatakan hal itu saat kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, bertempat di
Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Senin 29 Agustus 2022.
Menurut Karmel, situasi narkoba di tanah air semakin memprihatinkan. Ada masalah penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba. Masalah ini memerlukan pemecahan bersama, dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan dan seluruh komponen masyarakat.
"Pemecahan masalah narkoba harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, baik sektor pemerintah maupun swasta", katanya.
Lanjut Karmel, menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belu menggandeng BNN Kabupaten Belu melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh ASN.
Tujuan kegiatan ini yakni memberikan pemahaman kepada peserta tentang bahaya narkoba dan sebagai wujud dukungan dalam mensukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Tambah dia, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan target “Indonesia Bebas Narkoba” melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Subkoordinator Pencegahan Bidang P2M BNN Kabupaten Belu, Gregorius Kali Bau, S.ST menyampaikan memaparkan materi tentang Rencana Aksi Daerah P4GN tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi tentang Pencegahan Bahaya Narkotika dan Prekusor Narkotika Kepada ASN, Pembentukan Regulasi Tentang P4GN, Tes Urin kepada ASN, dan Pembentukan Satgas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Gregorius mengharapkan, lewat kegiatan ini dapat terwujud lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang. Usia kegiatan dilakukan tes urine bagi ASN. (jen).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
