Berita Nasional

Di Rumah Ini Ferdy Sambo Bahas Rencana Pembunuhan dan Istrinya Berperan Ajak Brigadir Yosua ke TKP

Tim Khusus Mabes Polri kini sedang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022. 

Rencana pembunuhan Brigadir Yosua itu dilangsungkan di di lantai tiga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, Putri Candrawati juga ada bersama keempat tersangka lainnya, yakn Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuwat Maruf. Di tempat ini pula, Ferdy Sambo menunjuk eksekutof pembunuhan Brigadir J.

Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Maaruf, ia menjanjikan Rp 500 juta untuk bungkam.

Saat rencana pembunuhan itu dilakukan, peran Putri Candrawati adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan berencana di Rumah Dinas Kadiv Propam.

KOLASE - Kolase Putri Cendarawathi saat mendatangi Mako Brimob (kiri) untuk menjenguk Ferdy Sambo suaminya, dan foto saat Putri mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.
KOLASE - Kolase Putri Cendarawathi saat mendatangi Mako Brimob (kiri) untuk menjenguk Ferdy Sambo suaminya, dan foto saat Putri mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Lima Tersangka Pembunuhan

Untuk informasi, Brigadir J tewas ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kala Sidang Kode Etik Debar Jantung dan Lipatan Mata Ferdy Sambo Diamati 2 Sosok Ini, Begini katanya

Kelima orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 340 KUHP: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukup Pidana) ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca juga: Rekening Bank Milik Ferdy Sambo Diblokir Atas Perintah Penegak Hukum, Begini Kata PPATK

Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Keempat tersangka ini yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf
mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)

Berita Lain Terkait Putri Candrawathi
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved