Berita Lembata
Kejari Lembata Tangkap DPO Tindak Pidana Perzinahan di Kota Lewoleba
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pande Ketut Suastika dibantu anggota Polres Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata berhasil menangkap Paulus Payong Koban (37), terpidana kasus perzinahan yang sudah masuk Daftar pencarian orang (DPO), pada Jumat, 26 Agustus 2022 di kawasan Rayuan Kelapa Barat, Kota Lewoleba, sekitar pukul 12.30 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pande Ketut Suastika dibantu anggota Polres Lembata.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino kepada wartawan di Lewoleba, Jumat 26 Agustus 2022.
Teddy mengungkapkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Payong Koban alias Paul merupakan terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana Perzinahan dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata.
Setelah ditangkap, Paul langsung ditahan di Lapas Kelas III Lembata.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS