Berita Ende

Satreskrim Polres Ende Amankan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

Kedua tersangka diketahui telah melakukan  perekrutan anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman saat memberikan keterangan pers terkait kasus TPPO di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE- Satreskrim Polres Ende kembali mengamankan dua tersangka kasus TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang  berinisial ST dan GR.

Kedua tersangka diketahui telah melakukan  perekrutan anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta.

Dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis 25 Agustus 2022, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman S.H mengatakan bahwa, kedua tersangka merupakan petugas lapangan dari PT Pelita Dwi Karya yang beralamat di Tangerang, yang ditugaskan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja di wilayah Pulau Flores.

Namun dalam aksinya, kedua tersangka melakukan perekrutan korban yang merupakan anak dibawah umur.

Kedua pelaku juga memberikan informasi bahwa korban yang direkrut sudah dewasa namun ternyata korban sebenarnya masih dibawah umur.

Baca juga: Unit Buser Polres Ende Amankan Seorang Pria Penyebar Foto Bugil Pacarnya Sendiri

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka juga menjanjikan kepada korban bahkan korban akan menerima upah senilai Rp. 1 juta lebih per bulan ketika bekerja di Jakarta.

"Para tersangka ini kemudian melakukan korban perekrutan di desanya. Dari desa, anak ini dimuat dengan mobil pikap seperti barang dan korban hendak dikirim dengan ekspedisi," ungkapnya.

Naasnya lagi, tambah Kadiaman, dalam melakukan perekrutan, kedua pelaku tidak memberitahukan kepada orang tua korban sehingga orang tua mencari korban di kampung halaman.

Karena tidak menemukan korban, keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Baca juga: Proyek Puskesmas Kota Ratu Mangkrak, Penyidik Satreskrim Polres Ende Mulai Lakukan Pulbaket

Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, surat domisili, bukti print out rekening, dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan perekrutan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Hari ini, kedua tersangka bersama dengan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan," tegasnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved