Berita Kupang
Rencana Tata Ruang Wilayah Harus Sejalan Dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan revisi atas rencana tata ruang wilayaH (RTRW) sebagai salah satu instrumen pembangunan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan revisi atas rencana tata ruang wilayaH (RTRW) sebagai salah satu instrumen pembangunan.
Dalam kegiatan focus group discussion (FGD), Rabu 24 Agustus 2022 Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Obet Laha mengungkapkan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) merupakan instrumen tujuan pembangunan berkelanjutan yang berperan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
KLHS terdiri dari rangkaian analisis sistematis, komprehensif dan partisipatif secara terintegrasi yang juga menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan kebijakan, pembuatan rencana dan program di Kabupaten Kupang.
Untuk itu Pemkab Kupang menggandeng tenaga ahli bersertifikat dari lembaga penelitian dan pengembangan masyarakat Universitas Nusa Cendana.
Mereka membantu pemerintah Kabupaten Kupang memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan di kabupaten Kupang tetap sejalan dengan komitmen untuk melestarikan lingkungan hidup.
Baca juga: Kuliner Khas NTT : Rasakan Nikmatnya Ferkedel Kupang Pakai Kentang Timor yang Kenyal dan Gurih
"Inilah bentuk konkrit sinergitas antara semua pihak yang selalu kami lakukan di Kabupaten Kupang", ujar Sekda.
Tidak hanya itu, Sekda Obet juga menyatakan, dengan memperhatikan semua ketentuan aturan yang ada, revisi RTRW wajib ditunjang dengan KLHS yang nantinya akan menjadi alat ukur dan alat uji yang analitis dalam melihat keberlanjutan lingkungan hidup daerah kedepan.
Dia menjelaskan, Konteks KLHS dalam perencanaan tata ruang adalah sebagai suatu instrumen yang mengarusutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses perencanaan tata ruang yaitu penetapan struktur dan pola ruang untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Outcome yang dihadirkan dari FGD hari ini yaitu agar kita semua berkontribusi maksimal sesuai tugas, fungsi wewenang dan kapasitas kita masing-masing dalam memberikan input, saran konstruktif serta alternatif kebijakan dengan mempertimbangkan opsi dan skenario kebijakan sebelum memberikan rekomendasi tindak lanjut berkualitas terhadap revisi RTRW 2014 - 2034 rencana detail tata ruang tahun 2023 - 2043," harap Obet Laha.
Beliau yakin bahwa dengan kerja keras dan kerja cerdas oleh para tim ahli, akan menghasilkan KLHS yang tepat dan bermanfaat.
"Kita wajib memperbaiki kawasan lindung, deviasi bufer, jarak sempadan sungai dan sempadan pantai, sekaligus menyelesaikannya dengan revisi RTRW 2014 - 2034. Dengan KLHS kita dapat menganalisa kembali rencana struktur dengan mempertimbangkan perkembangan Dinamika Pembangunan serta rencana pembangunan sektor terkait", tegasnya.
Untuk itu Sekda Obet menyatakan bahwa muatan strategis dalam KLHS juga perlu disesuaikan dengan kebijakan strategis nasional dan provinsi serta rencana mitigasi bencana.
Inilah Tahapan yang harus perhatikan sebelum KLHS ini divalidasi dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW dan RDTR perkotaan harus dibuat.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, hadir juga Kadis PUPR Kab. Kupang Maclon J. Nomseo dan Kepala DLHK Paternus Vinci, Tim Ahli Undana Kupang Herry Kotta, Mitra LSM.(cr9)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
