Berita Manggarai
Dalam Seminggu Polres Manggarai Tangkap 3 Pelaku Bandar Kupon Putih
Pelaku pertama yang di tangkap oleh Polres Manggarai melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berinisial AJ (32), merupakan warga Lait
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Charles Abar
POS-KUPANG.COM,RUTENG- Dalam tenggang waktu seminggu ini jajaran Polres Manggarai gencar melakukan penangkapan bandar judi kupon putih di wilayah hukum Kabupaten Manggarai sejak Sabtu 20 Agustus 2022.
Pelaku pertama yang di tangkap oleh Polres Manggarai melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berinisial AJ (32), merupakan warga asal Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,NTT.
AJ ditangkap oleh petugas dari Polres Manggarai setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 wita, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjudi angka kupon putih di belakang dapur rumah pelaku.
Berselang dua hari,pada Rabu 24 Agustus 2022 Unit Jatanras dan Unit Paminal Polres Manggarai kembali menangkap pelaku bandar judi kupon putih berinisial YB yang sudah beroperasi selama dua tahun di wilayah Manggarai.
Pelaku YB melakukan praktek judi kupon putih di Pangkalan Ojek tepat Depan Gereja St.Yosep Katedral Lama Ruteng, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
Baca juga: Asyik Menunggu Pelanggan di Pangkalan Ojek di Ruteng, Jon Pelaku Bandar Kupon Putih Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial YB Alias J (32) merupakan warga asal Pene Selatan, Desa Pene Selatan, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Masih hari yang sama, Polres Mangarai melalui unit Jatanras dan Unit Paminal kembali mengamankan Bandar Judi kupon putih, di Tenda Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai pada Rabu 24 Agustus 2022 pukul 17.45 Wita.
Pelaku berinisial HJ (53) ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa Uang sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah hp merek samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin,1 buah buku rekening Mandiri, 1 buah Atm Mandiri.
Pelaku HJ ditangkap Unit Jatanras dan Paminal Polres Mangarai saat sedang merekap angka kupon putih di dalam dapur rumah pelaku.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa dirinya menggeluti perjudian kupon putih ini sudah berlangsung kurang lebih 4 Tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Kupon Putih Dari Compang Namut, Manggarai, Ini Kronologisnya
Pelaku menerangkan bahwa sistem judi kupon putih yang di gelut pelaku dengan cara Pelaku menawarkan hadiah ketika angka dari pembeli ada yang kena. Dan pelaku mengakses judi kupon putih melalui bank mandiri ke situs toto jitu.
Dari ketiga pelaku ini dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Secara terpisah Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menyampaikan akan terus pelaku pemberantasan jenis perjudian apapun di Wilayah Hukum Polres Manggarai.
"Ini pelaku yang ke 3 pak, semua bentuk jenis perjudian akan menjadi target," katanya.
Dikatakan Ipda Made, dari ke tiga (3) pelaku perjudian kupon putih yang ditangkap telah melanggar Pasal 303 KUHP yang berbunyi "Seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara".(Cr2).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pelaku-yb-alias-jon-saat-diamankan.jpg)