Berita Manggarai
Polisi Tangkap Bandar Judi Kupon Putih Dari Compang Namut, Manggarai, Ini Kronologisnya
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap pelaku perjudian kupon putih
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter TPOS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap pelaku perjudian kupon putih.
Kali ini Unit Jatanras menangkap pelaku berinisial AJ (32). AJ ditangkap saat sedang bermain judi kupon putih di belakang dapur rumahnya yang beralamat di Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari tangan pelaku AJ juga turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.203.000, 13 kertas rekapan berisi angka, 1 buah HP merek vivo warna biru, 1 buah balpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRi dan 1 buah ATM BRI.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 20 Agustus 2022, menjelaskan, kasus perjudian itu diperoleh Unit Jatanras dari hasil informasi masyarakat. Karena itu Unit Jatanras melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kuliner Khas NTT : Sambal Terasi Khas Kupang Penambah Nafsu Makan
Dan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 wita berhasil mengamankan pelaku yang sedang berjudi angka kupon putih di belakang dapur rumah pelaku. Penangkapan pelaku ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris berserta anggota.
Made juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sudah dua bulan ini pelaku melakukan praktek perjudian dimana pelaku merupakan bandar kupon putih. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Manggarai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
