Berita Nasional
Ditemukan Jejak Digital Perintah Penghilangan Barang Bukti dari TKP, Begini Kata Komnas HAM
Komnas HAM akhirnya menemukan barang bukti berupa jejak digital yang berisi perintah penghilangan barang bukti. Ada juga foto korban terkapar di TKP.
POS-KUPANG.COM - Setelah bersusah payah mendapatkan bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, akhirnya Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ) menemukan juga apa yang dicari.
Salah satu bukti yang ditemukan Komnas HAM, adalah jejak digital yang berisi perintah penghilangan barang bukti dari TKP ( Tempat kejadian perkara ) di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo.
Siapa yang memerintahkan penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, dan siapa-siapa pula yang terlibat dalam proses penghilangan itu, Komnas HAM tak membeberkannya secara detail.
Namun baru-baru ini, kasus pembunuhan itu dibahas pula di Komisi III DPR RI. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senin 22 Agustus 2022 dihadiri juga oleh Komnas HAM.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Tak Mau Bertele-Tele Soal Pembunuhan Brigadir J: Ya Sudahlah Pak!
Dalam rapat itulah Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap fakta bahwa pihaknya memiliki foto Brigadir J saat masih terkapar di TKP.
Foto itu memperlihatkan Brigadir J terkapar di dalam Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, sesaat setelah ditembak oleh para pelaku pembunuhan.

"Kami memiliki foto di tanggal 8 Juli di TKP, pasca kejadian. Foto jenazah Brigadir J masih ada di tempatnya di TKP," ungkap Choirul Anam.
Foto tersebut, lanjut dia, bisa diperlihatkan ke setiap anggota Komisi III DPR secara tertutup. Namun belum saatnya ditunjukkan kepada publik.
Foto itu juga akan diserahkan ke penyidik Bareskrim untuk kepentingan penyidikan.
"Foto yang kami temukan ini pasti akan mengganggu penyidikan kepolisian. Fotonya saat korban masih di TKP pada 8 Juli 2022. Posisinya paling penting, jenazah masih ada di tempatnya di Duren Tiga," kata Anam.
Selain foto jenazah Brigadir J yang tewas terkapar di lokasi kejadian, menurut Anam pihaknya juga mendapatkan jejak digital terkait perintah untuk menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP.
"Jejak digital perintah terkait barang bukti supaya dihilangkan, kami mendapatkan itu. Dari itu semua kami meyakini adanya obstruction of justice atau menghalangi, merekayasa dan lain sebagainya dalam kasus ini," katanya.
Semua hal itu kata Anam memudahkan pihaknya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice Dalam Tewasnya Brigadir J
Selain itu Choirul Anam menyatakan bahwa skuat yang dimaksud mengancam akan membunuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata adalah Kuwat Maaruf, sopir sekaligus asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuwat Maaruf telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.