Berita Kupang

Belasan Tahun Mengendap, Pengelolaan Dana BPEM Kabupaten Kupang Mencuat

Mencuatnya dana BPEM ini setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau  BPK dalam pemeriksaan keuangan Kabupaten Kupang

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
DANA BPEM - Pembahasan penyelesaian dana BPEM di Kabupaten Kupang yang merupakan hasil temuan BPK. Temuan itu juga menjadi salah satu penyebab pemkab kupang mendapat predikat WDP dalam hal pengelolaan keuangan daerah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Pengelolaan dana Bantuan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat atau dana BPEM  yang berjalan pada tahun 2007 dan 2008 selama ini mengendap kini mencuat.

Mencuatnya dana BPEM ini setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau  BPK dalam pemeriksaan keuangan Kabupaten Kupang.

Temuan itu juga menjadi salah satu penyebab Pemkab Kupang mendapat predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian atau Opini WDP dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Banyak anggota kelompok masyarakat yang belum mengembalikan dana bergulir tersebut akibatnya jumlah per kecamatan yang menjadi piutang cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Untuk itu BPK dalam rekomendasinya sesuai poin b meminta agar pemda melakukan inventarisasi kembali anggota penerima dana BPEM tahun 2007 dan 2008.

Baca juga: Pemkab Kupang Tahun 2022 Target Tanah Yang Akan Dilakukan Redistribusi 2.250 Bidang

Hal ini terungkap pada rapat terbatas bersama seluruh camat se Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh Asisten III setda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto bersama Inspektur Daerah Agustinus Funay dan Kabag Adminisrasi Pembangunan Paul Liu di Aula Kantor Bupati Kupang, Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut Kabag Paul meminta agar para camat melakukan inventarisasi kembali anggota kelompok masyarakat di wilayah kerja kecamatan yang menerima dana BPEM.

Data dari camat tersebut akan dikaji dan dibuat laporan untuk disampaikan ke Bupati sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kecamatan harus kembalikan kepada kami bagian admistrasi pembangunan," ungkapnya.

Inspektur daerah menegaskan saat ini yang diperlukan adalah mapping masalah dan inventarisasi anggota pokmas.

Baca juga: Tandatangan MoU Pemkab Kupang dan UDN Ciptakan Masyarakat Maju

Dia meminta untuk membangun komunikasi, dia menyarankan pendekatan kemanusiaan karena dana ini sudah lama dan minta agar menghindarkan konflik karena banyak kepentingan.

"Kalau masih bisa kembalikan ya kembalikan kalau tidak bisa dibuktikan dengan keterangan," ungkapnya.

Kedepan dirinya akan menjalin komunikasi dengan BPK soal solusinya apakah dilakukan penagihan atau pemutihan tapi namun hal yang paling dasar tetap membutuhkan data juga.

Sementara Camat Amfoang Tengah Udin Bureni dalam rapat itu mengatakan penyelesaian dana PEM itu banyak yang simpang siur karena belum diketahui pengembaliannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved