Berita Nasional

TERNYATA Ada Provokator di Balik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sosok Ini yang Disebut Kamaruddin

Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kembali mengguncang publik. Dia mengatakan ada provokator di balik kasus ini.

Editor: Frans Krowin
TVOne
ADA PROVOKATOR - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, kembali mengguncang publik dengan membeberkan fakta bahwa ada provokator di balik kasus itu. Oknum itu adalah pembisik Fery Sambo, berinisial Brigadir D. 

"Itu nggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil. Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," kata Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu 31 Juli 2022.

ADOPSI - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat menyatakan niatnya mengadopsi empat anak Ferdy Sambo. Ia bahkan siap menyekolahkan anak-anak itu sampai ke jenjang tertinggi bahkan ke tingkat doktoral.
ADOPSI - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat menyatakan niatnya mengadopsi empat anak Ferdy Sambo. Ia bahkan siap menyekolahkan anak-anak itu sampai ke jenjang tertinggi bahkan ke tingkat doktoral. (Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak mempertanyakan mengapa dimunculkan spekulasi-spekulasi baru terkait kematian kliennya tersebut.

"Kenapa sekarang setelah meninggal orangnya baru dibuat karangan-karangan seperti itu? Itu kan pembunuhan beralih ke parfum beralih ke penodongan foto itu, makin ngawur itu," kata Kamarudin Simanjuntak.

Setelah sebulan lebih penyelidikan, akhirnya tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Terkait hal tersebut, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman Hanis saat dihubungi, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca juga: Kamaruddin Berniat Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo: Akan Saya Sekolahkan Sampai Doktor

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Ikut Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved